Antisipasi Lebaran 2025: Jadwal dan Panduan Lengkap Penukaran Uang Rupiah Baru di Bank Indonesia

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan jadwal dan mekanisme penukaran uang Rupiah emisi terbaru untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan keperluan lainnya.

Layanan penukaran uang baru ini, yang rutin diadakan setiap tahun menjelang Lebaran, bertujuan untuk memastikan ketersediaan uang layak edar di masyarakat dan memfasilitasi transaksi ekonomi selama periode Ramadhan dan Idul Fitri. BI telah menyiapkan strategi untuk mendistribusikan uang Rupiah baru melalui berbagai kanal, termasuk layanan kas keliling dan kerjasama dengan bank-bank umum.

Jadwal Penukaran Uang Rupiah Baru di Bank Indonesia

Penukaran uang Rupiah baru di BI pada tahun 2025 dibagi menjadi empat periode utama, yang dimulai pada awal Maret dan berlangsung hingga akhir Maret. Berikut adalah rincian jadwal penukaran uang tersebut:

  • Periode I: (Sudah Berakhir)
  • Periode II: (Sudah Berakhir)
  • Periode III:
    • Pemesanan Online: Dimulai 16 Maret 2025, pukul 09.00 WIB
    • Masa Penukaran: 17 Maret - 23 Maret 2025
    • Lokasi: Seluruh titik lokasi penukaran yang tersedia
  • Periode IV:
    • Pulau Jawa:
      • Pemesanan Online: Dimulai 22 Maret 2025, pukul 09.00 - 18.00 WIB
      • Masa Penukaran: 23 Maret - 27 Maret 2025
    • Luar Pulau Jawa:
      • Pemesanan Online: Dimulai 23 Maret 2025, pukul 09.00 WIB
      • Masa Penukaran: 23 Maret - 27 Maret 2025

Cara Melakukan Penukaran Uang Rupiah Baru di Bank Indonesia

BI menyediakan platform online bernama PINTAR BI (https://pintar.bi.go.id) untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Akses situs web PINTAR BI melalui tautan https://pintar.bi.go.id/.
  2. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
  3. Pilih provinsi dan lokasi penukaran terdekat.
  4. Tentukan tanggal dan jam penukaran yang diinginkan.
  5. Isi data diri yang diperlukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email.
  6. Masukkan jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang ingin ditukar, sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan.
  7. Periksa kembali semua data dan jumlah uang yang akan ditukar, lalu klik "Pesan".
  8. Simpan dan cetak bukti pemesanan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Penukaran

  • Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
  • Bawa bukti pemesanan yang telah dicetak.
  • Datang ke lokasi penukaran sesuai dengan jadwal yang telah dipilih.

Batas Maksimal dan Pecahan Uang yang Dapat Ditukar

Setiap individu dibatasi untuk menukar uang maksimal sebesar Rp4.300.000. Berikut adalah rincian pecahan dan jumlah lembar yang dapat ditukar:

  • Rp50.000: 30 lembar (Rp1.500.000)
  • Rp20.000: 25 lembar (Rp500.000)
  • Rp10.000: 100 lembar (Rp1.000.000)
  • Rp5.000: 200 lembar (Rp1.000.000)
  • Rp2.000: 100 lembar (Rp200.000)
  • Rp1.000: 100 lembar (Rp100.000)

Total: 555 lembar (Rp4.300.000)

Dengan memahami jadwal, prosedur, dan batasan penukaran uang Rupiah baru di Bank Indonesia, diharapkan masyarakat dapat merencanakan dan melaksanakan penukaran uang dengan lancar dan nyaman menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025.