Pengesahan UU TNI: Draf Belum Tersedia di Situs DPR, Menunggu Pengundangan Pemerintah
Penjelasan DPR RI Terkait Keterlambatan Publikasi UU TNI
Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memicu pertanyaan publik terkait ketersediaan draf final di situs resmi DPR. Menjawab pertanyaan ini, Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, memberikan klarifikasi mengenai alasan keterlambatan pengunggahan tersebut.
Menurut TB Hasanuddin, UU TNI akan dipublikasikan secara resmi setelah melalui proses pengundangan oleh pemerintah. Proses ini meliputi penandatanganan UU oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang kemudian diikuti dengan pencatatan dalam lembaran negara dan pemberian nomor register.
"Diunggah setelah diundangkan oleh pemerintah," tegas TB Hasanuddin kepada awak media pada Sabtu (22/3/2025).
Penjelasan ini memberikan kejelasan mengenai tahapan yang harus dilalui sebelum UU TNI dapat diakses secara luas oleh masyarakat. Keterlambatan pengunggahan ini semata-mata menunggu proses formalitas yang harus dipenuhi sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen DPR Terhadap Transparansi
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah menyampaikan komitmen DPR untuk memastikan transparansi dalam proses legislasi UU TNI. Dasco menyatakan bahwa draf revisi UU TNI telah dibagikan kepada Koalisi Masyarakat Sipil dan berjanji untuk segera mengunggah draf final ke laman resmi DPR.
"Kami kemarin sudah share ke teman-teman NGO dan saya rasa saya sudah minta supaya di-upload," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3).
Dasco menambahkan, "Nanti mulai hari ini saya ingatkan lagi supaya hasil bersihnya di-upload, supaya bisa diakses oleh seluruh masyarakat."
Komitmen ini menunjukkan keseriusan DPR dalam menjaga akuntabilitas dan memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada publik terkait dengan produk legislasi yang dihasilkan. Meskipun demikian, proses pengundangan oleh pemerintah tetap menjadi syarat mutlak sebelum UU TNI dapat dipublikasikan secara resmi.
Tahapan Pengesahan UU TNI
Sebagai informasi, Rapat Paripurna DPR RI telah secara resmi mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pembahasan dan persetujuan di tingkat komisi dan fraksi. Pengesahan ini menandai babak baru dalam pengaturan peran, tugas, dan fungsi TNI dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara.
Berikut adalah tahapan yang dilalui dalam pengesahan UU TNI:
- Penyusunan RUU: RUU TNI disusun oleh pemerintah atau DPR.
- Pembahasan di DPR: RUU dibahas di tingkat komisi dan fraksi.
- Persetujuan DPR: RUU disetujui dalam Rapat Paripurna DPR.
- Pengundangan oleh Pemerintah: UU ditandatangani oleh Presiden, dimasukkan dalam lembaran negara, dan diberi nomor.
- Publikasi: UU diunggah ke situs resmi dan disosialisasikan kepada masyarakat.
Dengan memahami tahapan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami proses legislasi secara utuh dan mengetahui hak mereka untuk mengakses informasi terkait dengan UU yang berlaku.