Polres Lombok Barat Tumpas Jaringan Narkoba di 'Kampung Narkoba', Seorang Pengemudi Ojek Online Terlibat
Polres Lombok Barat Tumpas Jaringan Narkoba di 'Kampung Narkoba', Seorang Pengemudi Ojek Online Terlibat
LOMBOK BARAT - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat, bekerja sama dengan Direktorat Narkoba Polda NTB, berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. Daerah ini dikenal sebagai "kampung narkoba" dan menjadi target operasi kepolisian.
Penggerebekan dilakukan pada hari Kamis, 20 Maret 2025, dan berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif dan pengumpulan informasi yang dilakukan oleh tim gabungan.
Kapolres Lombok Barat, AKBP I Komang Sarjana, melalui Kepala Satresnarkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka yang diamankan adalah seorang pengemudi ojek online berinisial SN. SN diduga menggunakan profesinya sebagai kedok untuk mengedarkan narkoba. Selain SN, polisi juga mengamankan HS dan HT yang telah menjadi target operasi (TO) kepolisian, serta satu orang lainnya yang masih dalam pengembangan lebih lanjut.
"Penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen dan keseriusan Polri, khususnya Polres Lombok Barat, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami," tegas Kapolres Lombok Barat saat konferensi pers pada Jumat, 21 Maret 2025.
Modus Operandi dan Barang Bukti
SN, pengemudi ojek online, diduga memanfaatkan pekerjaannya untuk mengantarkan narkoba kepada pelanggan. Modus ini dianggap sebagai cara lama yang kembali digunakan untuk mengelabui petugas kepolisian. Dengan berpura-pura menjalankan aktivitas sehari-hari sebagai pengemudi ojek online, SN dapat bergerak bebas dan melakukan transaksi narkoba tanpa menimbulkan kecurigaan berlebih.
Sementara itu, HT dan HS menjalankan bisnis narkoba mereka secara terang-terangan dengan menjual sabu langsung dari rumah mereka. Rumah mereka berfungsi layaknya "kios sabu" yang melayani para pecandu narkoba. Kedua tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini telah lama menjadi incaran polisi. Setelah dilakukan pemantauan intensif, Satresnarkoba Polres Lombok Barat berhasil menangkap mereka saat penggerebekan.
Dari lokasi penggerebekan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 3,88 gram sabu
- Uang tunai sebesar Rp 36.577.000
"Kami meyakini bahwa seluruh barang bukti ini merupakan bagian dari aktivitas peredaran narkoba yang dijalankan oleh para tersangka," jelas Kapolres.
Penangkapan Sebelumnya dan Komitmen Pemberantasan Narkoba
Dalam kesempatan yang sama, Polres Lombok Barat juga menghadirkan 16 tersangka kasus narkoba lainnya yang berhasil diungkap dalam tiga bulan terakhir. AKP I Nyoman Diana Mahardika menjelaskan bahwa sejak Januari hingga Maret 2025, pihaknya telah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pengedar dan kurir sabu. Dari 16 tersangka tersebut, satu di antaranya adalah seorang perempuan yang berperan sebagai kurir sabu.
Polres Lombok Barat menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Operasi penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
Dengan kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di Lombok Barat dapat ditekan dan generasi muda dapat diselamatkan dari bahaya narkotika.