Pelarian Panjang Bendahara Korupsi Dinas PUPR Nias Selatan Berakhir di Binjai: Menyamar Jadi Pengemudi Ojek Online
Buron Kasus Korupsi Rp 1,4 Miliar Ditangkap Saat Jadi Driver Ojol di Binjai
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai berhasil mengamankan Bazisokhi Builolo, seorang buronan kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1,4 miliar. Penangkapan dramatis ini terjadi pada hari Jumat, 21 Maret 2025, di Kota Binjai, Sumatera Utara, saat Bazisokhi tengah berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) untuk menyambung hidup sekaligus menyembunyikan identitasnya.
Noprianto Sihombing, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pemantauan intensif terhadap pergerakan Bazisokhi setelah ia melarikan diri dari Nias Selatan. "Kami telah memantau DPO ini yang berpindah dari Nias Selatan hingga akhirnya terdeteksi di Binjai," ujar Noprianto.
Penyamaran Sempurna Terbongkar
Untuk mengelabui petugas, Bazisokhi menggunakan identitas palsu dengan nama "M Fikhri" saat menjadi pengemudi ojol. Namun, kecerdikan tim Kejari Binjai berhasil membongkar penyamarannya. "Tim kami menyamar sebagai penumpang ojol dan berinteraksi dengan DPO menggunakan bahasa Nias," jelas Noprianto. Taktik ini terbukti efektif, dan setelah memastikan identitasnya, petugas langsung mengamankan Bazisokhi di lokasi tujuan.
Setelah penangkapan, Bazisokhi segera dibawa ke kantor kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini bermula ketika Bazisokhi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nias Selatan pada periode 2018 hingga 2021.
Korupsi Anggaran Belanja Langsung
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Hironimus Tafonao, menjelaskan bahwa Bazisokhi diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung di Dinas PUPR Nias Selatan selama empat tahun berturut-turut. "Yang bersangkutan diduga melakukan korupsi anggaran belanja langsung pada kantor Dinas PUPR Nisel pada tahun anggaran 2018, 2019, 2020, dan 2021," terang Hironimus.
Modus operandi yang digunakan Bazisokhi dalam melakukan korupsi ini belum dirinci secara detail. Namun, berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah (PKKN/D), kerugian negara akibat perbuatan Bazisokhi diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1,4 miliar.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 21 Maret 2025 sampai dengan tanggal 9 April 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan," imbuh Hironimus.
Buron Sejak November 2024
Bazisokhi telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi buronan Kejaksaan sejak 19 November 2024. Setelah beberapa bulan dalam pelarian, ia akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara.
Penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut, dan Hironimus tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. "Untuk perkara ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik," tegasnya.
Pasal yang Dilanggar
Atas perbuatannya, Bazisokhi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku korupsi. Pihak kejaksaan akan terus berupaya untuk mengejar dan menyeret para koruptor ke pengadilan, demi menegakkan hukum dan menyelamatkan uang negara.