Komnas HAM Desak Investigasi Komprehensif Kasus Penembakan Polisi di Lampung, Libatkan Unsur Pidana dan Etika
Komnas HAM Soroti Tragedi Penembakan Polisi di Lampung, Minta Pengusutan Tuntas
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan rasa duka mendalam atas insiden penembakan yang menewaskan tiga anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Way Kanan, Lampung. Peristiwa tragis ini terjadi saat aparat kepolisian berupaya membubarkan arena sabung ayam yang diduga ilegal. Komnas HAM mendesak agar kasus ini diusut secara komprehensif, transparan, dan akuntabel, mencakup aspek pidana dan etik.
"Komnas HAM menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya tiga anggota kepolisian, yaitu Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M. Ghalib Surya Ganta, yang menjadi korban penembakan di Kabupaten Way Kanan, Lampung," ujar Uli Parulian Sihombing, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, dalam keterangan resminya.
Komnas HAM secara proaktif memantau perkembangan kasus ini dan menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan. Uli Sihombing menegaskan perlunya pengungkapan kasus ini secara tuntas untuk memastikan keadilan bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan.
"Komnas HAM tengah melakukan pemantauan secara proaktif atas peristiwa tersebut, menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan. Komnas HAM meminta kasus tersebut diungkap secara tuntas," tegas Uli.
Investigasi Mendalam, Libatkan Aspek Etika dan Pidana
Komnas HAM menekankan bahwa investigasi kasus ini harus mencakup penegakan hukum secara etik dan pidana. Hal ini penting untuk mengungkap seluruh fakta dan обстоятельства yang melatarbelakangi insiden tersebut, termasuk dugaan praktik perjudian sabung ayam yang menjadi pemicu.
"Perlu adanya penegakan hukum baik secara etik dan pidana atas adanya dugaan judi sabung ayam yang terjadi sebelum peristiwa penembakan," kata Uli.
Komnas HAM mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Kodam II Sriwijaya dan Polda Lampung dalam membentuk tim investigasi gabungan. Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat proses pengungkapan kasus dan memberikan kepastian hukum.
Perkembangan Kasus: Satu Tersangka Sipil, Dua Oknum TNI Diperiksa
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah menetapkan seorang warga sipil bernama Zulkarnaen sebagai tersangka utama dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi tersebut. Zulkarnaen dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perjudian.
"Untuk peristiwa pertama perjudian, kami tetapkan Z sebagai tersangka dan sudah menyita barang bukti di TKP di antaranya uang tunai Rp 21 juta, ayam, mobil, motor, senjata tajam jenis pisau, pakaian, taji pisau, senter kepala," jelas Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika.
Sementara itu, dua oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diduga terlibat dalam insiden tersebut masih berstatus sebagai saksi. Keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif di Markas Denpom II/3 Lampung.
Pangdam Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap kedua oknum TNI tersebut membutuhkan bukti yang kuat dan tidak dapat dilakukan secara terburu-buru.
"Sekarang masih sebagai saksi, jadi jangan dibilang nanti sebagai tersangka dan sebagainya ya. Jadi baru saksi, kita mintai keterangan," kata Mayjen Ujang.
Mayjen Ujang menambahkan, penetapan tersangka harus didukung oleh barang bukti yang cukup, keterangan saksi-saksi yang memperkuat, serta hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Komnas HAM akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel, serta memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan.
Barang Bukti yang Diamankan:
- Uang tunai Rp 21 juta
- Ayam aduan
- Kendaraan bermotor (mobil dan motor)
- Senjata tajam (pisau)
- Pakaian
- Taji pisau
- Senter kepala