Kebijakan Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Saat Libur Lebaran 2025: Simak Syarat dan Biayanya

Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Saat Libur Lebaran 2025

Kabar gembira bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis bertepatan dengan libur nasional Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Kepolisian Republik Indonesia memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi pemilik SIM yang masa berlakunya kedaluwarsa pada periode tersebut. Dispensasi ini diberikan karena pelayanan SIM di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) akan tutup selama libur dan cuti bersama, yang diperkirakan berlangsung dari tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025.

Kebijakan ini tentu saja memberikan kemudahan bagi masyarakat. Pemilik SIM tidak perlu khawatir harus membuat SIM baru jika masa berlakunya habis saat libur Lebaran. Dengan adanya dispensasi ini, pemilik SIM diberikan kesempatan untuk memperpanjang SIM mereka setelah libur Lebaran tanpa harus melalui proses pembuatan SIM baru yang lebih rumit dan memakan waktu.

Ketentuan Perpanjangan SIM Masa Berlaku Habis Saat Libur Lebaran

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui akun Instagram resminya mengumumkan bahwa pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025 dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 8 hingga 19 April 2025. Perpanjangan SIM dilakukan dengan mekanisme perpanjangan biasa, bukan mekanisme pembuatan SIM baru.

Namun, perlu diingat bahwa dispensasi ini hanya berlaku bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode yang telah ditentukan. Jika pemilik SIM tidak memperpanjang SIM mereka dalam rentang waktu yang diberikan, maka mereka harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Biaya perpanjangan SIM bervariasi tergantung pada jenis SIM yang diperpanjang.

Berikut rincian biaya perpanjangan SIM:

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
  • Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000

Perlu diperhatikan bahwa biaya di atas adalah biaya yang dibayarkan di kantor Satpas. Selain biaya tersebut, terdapat biaya tambahan yang harus dikeluarkan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Biaya tes kesehatan dan psikologi bervariasi tergantung pada lembaga kesehatan yang dipilih. Umumnya, biaya tes kesehatan berkisar Rp 35.000, biaya tes psikologi Rp 60.000, dan biaya asuransi Rp 50.000. Jadi total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM A adalah sekitar Rp 225.000 (termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi).

Imbauan

Dengan adanya dispensasi perpanjangan SIM ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai lupa untuk memperpanjang SIM Anda dalam rentang waktu yang telah ditentukan agar tidak perlu mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. Selalu patuhi peraturan lalu lintas dan jadilah pelopor keselamatan di jalan raya.