Tragedi Way Kanan: Warga Sipil Jadi Tersangka Utama dalam Insiden yang Menewaskan Tiga Polisi, Keterlibatan Oknum TNI Masih Didalami

Tragedi berdarah di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang menewaskan tiga anggota kepolisian dari Polres Way Kanan memasuki babak baru. Pihak kepolisian telah menetapkan seorang warga sipil bernama Zulkarnaen sebagai tersangka utama dalam insiden yang menggemparkan tersebut.

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa kasus ini memiliki dua dimensi utama: praktik perjudian sabung ayam ilegal dan aksi penembakan yang menyebabkan hilangnya nyawa tiga personel kepolisian. Zulkarnaen, kini mendekam di sel tahanan Mapolda Lampung, dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana terkait perjudian.

"Untuk klaster perjudian, kami telah menetapkan Z sebagai tersangka dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian," ungkap Irjen Helmy. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp 21 juta, sejumlah ayam aduan, kendaraan bermotor (mobil dan sepeda motor), senjata tajam jenis pisau, pakaian yang diduga terkait dengan aktivitas perjudian, taji pisau, serta senter kepala.

Sementara itu, dugaan keterlibatan dua oknum anggota TNI dalam insiden ini masih terus didalami. Pangdam Sriwijaya, Mayjen TNI Ujang Darwis, menegaskan bahwa kedua oknum tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Markas Denpom II/3 Lampung.

"Saat ini, mereka masih berstatus sebagai saksi. Penting untuk diingat, status mereka baru saksi, dan kami sedang menggali informasi dari mereka," tegas Mayjen Ujang saat memberikan keterangan pers di Mapolda Lampung.

Pangdam Sriwijaya menekankan bahwa penetapan status tersangka terhadap kedua oknum TNI tersebut akan sangat bergantung pada bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan selama proses penyidikan.

"Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, dibutuhkan bukti yang kuat, saksi-saksi yang mendukung, serta hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang valid," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga anggota Polri, yaitu AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus, dan Briptu (Anumerta) Ghalib, gugur saat melakukan penggerebekan lokasi perjudian sabung ayam di Kampung Karang Manik. Ketiganya diduga ditembak oleh pelaku yang identitasnya masih terus didalami, dengan dugaan sementara mengarah pada oknum yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan utama dan memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak. Penyelidikan intensif terus dilakukan untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan keadilan ditegakkan bagi para korban serta keluarga yang ditinggalkan.

Barang Bukti yang Disita:

  • Uang tunai: Rp 21 juta
  • Ayam aduan: Sejumlah ekor
  • Kendaraan bermotor: Mobil dan sepeda motor
  • Senjata tajam: Pisau
  • Pakaian
  • Taji pisau
  • Senter kepala

Pihak yang Terlibat:

  • Zulkarnaen: Warga sipil, tersangka kasus perjudian dan penembakan.
  • AKP (Anumerta) Lusiyanto: Anggota Polri, korban meninggal dunia.
  • Aipda (Anumerta) Petrus: Anggota Polri, korban meninggal dunia.
  • Briptu (Anumerta) Ghalib: Anggota Polri, korban meninggal dunia.
  • Dua oknum TNI: Masih berstatus saksi, diperiksa Denpom II/3 Lampung.

Lokasi Kejadian:

  • Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.