Upaya Penyelidikan Kasus Mutilasi Terungkap: Tersangka Sempat Berkelit Soal Keberadaan Korban
Penyelidikan Kasus Mutilasi di Tangerang: Tersangka Sempat Mengelabui Petugas
Kasus mutilasi yang menggemparkan di Villa Regency 2, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, memasuki babak baru. Terungkap bahwa pelaku, Marcelino Rarun, sempat memberikan keterangan palsu kepada pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara saat dimintai keterangan mengenai keberadaan Jefry Rarun, korban yang ternyata adalah sepupunya sendiri dan berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penipuan.
"Awalnya, saat kami tanyakan mengenai Jefry Rarun, pelaku Marcelino mengaku tidak mengetahui keberadaan korban dan mengatakan sudah lama tidak bertemu," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi, pada hari Sabtu (22/3/2025).
Kronologi kejadian bermula ketika anggota Polres Metro Jakarta Utara mendatangi kediaman Jefry Rarun pada Kamis (13/3) lalu. Kedatangan petugas bertujuan untuk melakukan penangkapan terhadap Jefry yang terlibat dalam kasus penipuan. Selain itu, polisi juga bermaksud melakukan penggeledahan di rumah tersebut guna mencari bukti-bukti terkait kasus yang menjerat korban.
"Selain melakukan penangkapan terhadap DPO, kami juga melakukan pengecekan dan mencoba menggeledah rumah tersebut," imbuh AKBP Benny Cahyadi.
Saat proses penggeledahan berlangsung, gerak-gerik Marcelino menunjukkan kegelisahan. Kecurigaan polisi semakin meningkat ketika melihat sebuah freezer yang terbungkus rapi dengan plastik dan terkunci gembok. Kejanggalan lainnya adalah freezer tersebut tetap menyala meskipun tidak digunakan.
"Kami semakin curiga setelah melihat aliran listrik ke freezer tersebut masih menyala," jelasnya.
Saat ditanya mengenai isi freezer tersebut, Marcelino memberikan jawaban yang mencurigakan. Ia mengatakan bahwa freezer tersebut berisi daging babi.
"Saat kami tanyakan apa isi freezer tersebut, dia menjawab daging B2 atau babi," ungkapnya.
Karena Marcelino bersikeras menolak untuk membuka freezer tersebut, polisi kemudian berkoordinasi dengan ketua RT dan RW setempat untuk menjadi saksi. Dengan disaksikan oleh para saksi, freezer tersebut kemudian dibuka paksa menggunakan linggis. Betapa terkejutnya mereka ketika mendapati delapan potongan tubuh manusia di dalam freezer yang kemudian teridentifikasi sebagai Jefry Rarun.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan mutilasi sejak Desember 2023, atau sekitar satu tahun lebih," ungkapnya.
Setelah penemuan tersebut, Marcelino langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Polres Metro Jakarta Utara kemudian berkoordinasi dengan Polres Metro Tangerang terkait penemuan mayat mutilasi tersebut untuk penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan Marcelino, ia membunuh dan memutilasi Jefry Rarun pada tanggal 23 Desember 2023. Motif pembunuhan adalah dendam karena pelaku merasa sering dimarahi oleh korban.