Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan 1770 untuk Freelancer: Jangan Sampai Telat!

Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan 1770 untuk Freelancer: Jangan Sampai Telat!

Setiap warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak. Bagi para pekerja lepas atau freelancer, pelaporan pajak dilakukan melalui Formulir 1770 yang dapat diakses secara online melalui platform DJP Online.

Memahami tata cara pengisian SPT dengan benar adalah kunci untuk menghindari kesalahan pelaporan dan potensi sanksi berupa denda keterlambatan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mendorong wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Batas Waktu Pelaporan SPT Semakin Dekat

DJP mencatat bahwa hingga saat ini, jumlah SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 yang telah diterima baru mencapai 9,95 juta. Angka ini masih jauh dari target kepatuhan pelaporan SPT Tahunan 2024 yang ditetapkan sebanyak 16,21 juta wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengingatkan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan adalah 30 April. Keterlambatan pelaporan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cara Lapor SPT Tahunan 1770 untuk Pekerja Lepas: Panduan Step-by-Step

Berikut adalah panduan lengkap dan mudah diikuti untuk melaporkan SPT Tahunan menggunakan Formulir 1770 bagi para freelancer dan pekerja lepas. Ikuti setiap langkah dengan seksama agar tidak ada data yang terlewat.

1. Persiapan Dokumen Penting

Sebelum memulai proses pengisian SPT, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Bukti Pemotongan Pajak (jika ada): Dokumen ini akan menunjukkan jumlah pajak yang telah dipotong oleh pihak lain atas penghasilan Anda.
  • Laporan Keuangan atau Catatan Penghasilan: Catat secara detail seluruh penghasilan yang Anda peroleh selama tahun pajak yang bersangkutan. Ini termasuk penghasilan dari berbagai proyek, klien, atau sumber lainnya.
  • Data Aset dan Utang per Akhir Tahun Pajak: Informasi mengenai aset yang Anda miliki (misalnya, kendaraan, properti, investasi) dan utang yang masih berjalan (misalnya, pinjaman bank, kartu kredit) pada akhir tahun pajak.

2. Akses Platform DJP Online

  • Buka situs resmi DJP Online di www.pajak.go.id dan klik tombol "Login".
  • Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha) yang tertera.
  • Setelah berhasil masuk, pilih menu "Lapor", kemudian klik opsi "e-Form SPT 1770".
  • Pastikan perangkat komputer atau laptop Anda telah terinstal program Adobe Acrobat Reader. Jika belum, unduh dan instal terlebih dahulu.

3. Pengisian Data pada Formulir e-Form 1770

Proses pengisian formulir e-Form 1770 terdiri dari beberapa tahap penting, yaitu:

  • Tahap 1: Data Umum
    • Pilih tahun pajak yang akan Anda laporkan.
    • Tentukan status SPT, apakah "Normal" (untuk pelaporan pertama kali) atau "Pembetulan" (jika Anda ingin memperbaiki SPT yang sudah dilaporkan sebelumnya).
    • Unduh formulir e-Form 1770 yang tersedia.
  • Tahap 2: Pengisian Harta dan Utang
    • Catat seluruh harta yang Anda miliki pada akhir tahun pajak, termasuk nama harta, tahun perolehan, dan nilai perolehan. Klik tombol "Tambah" jika Anda ingin menambahkan data harta lainnya.
    • Masukkan daftar utang yang masih tersisa, termasuk nama pemberi pinjaman, alamat, tahun pinjaman, dan jumlah utang.
  • Tahap 3: Pengisian Data Penghasilan
    • Input penghasilan bruto (sebelum dipotong pajak) dan PPh terutang sesuai dengan bukti potong yang Anda miliki.
    • Jika Anda memiliki penghasilan dari usaha UMKM dengan tarif final 0,5%, berikan tanda centang pada poin yang sesuai dan pindahkan nilai tersebut ke lampiran yang sesuai.
    • Isi penghasilan lain yang tidak termasuk objek pajak, seperti warisan atau hibah.
    • Jika Anda memiliki penghasilan dari usaha lain, tambahkan data sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Tahap 4: Pengisian Pajak yang Dipotong/Dipungut Pihak Lain
    • Masukkan NPWP pemotong pajak, nomor bukti pemotongan, serta jumlah pajak yang telah dipotong.
  • Tahap 5: Perhitungan Pajak Terutang
    • Jika Anda menyelenggarakan pembukuan, isi laporan laba rugi dengan informasi mengenai penghasilan bruto, harga pokok penjualan, serta biaya usaha.
    • Jika Anda menggunakan norma penghitungan, masukkan peredaran usaha dan persentase norma.
    • Tambahkan data penghasilan dari pekerjaan lain jika ada.
    • Sistem akan secara otomatis menghitung total penghasilan neto sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
  • Tahap 6: Penyampaian SPT
    • Sistem akan menghitung total pajak yang harus Anda bayar secara otomatis.
    • Jika SPT menunjukkan status "Kurang Bayar", segera lakukan pembayaran dan masukkan tanggal pelunasan pada formulir.
    • Jika SPT menunjukkan status "Lebih Bayar", Anda dapat memilih opsi pengembalian sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Opsi yang tersedia antara lain Restitusi, Pengembalian Pendahuluan kelebihan pajak Pasal 17C, atau Pengembalian Pendahuluan Pasal 17D.
    • Unggah dokumen pendukung yang diperlukan (jika ada).
    • Klik tombol "Submit", lalu masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke alamat email Anda.

4. Bukti Penerimaan Elektronik

Setelah seluruh proses selesai, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Tahunan Anda telah berhasil dilaporkan.

Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan para freelancer dan pekerja lepas dapat melaporkan SPT Tahunan 1770 dengan mudah dan tepat waktu. Jangan tunda pelaporan SPT Anda, segera laporkan sebelum batas waktu berakhir!

Untuk tutorial lebih detail mengenai cara pengisian Formulir 1770, Anda dapat mengakses kanal YouTube resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://www.youtube.com/@pajakRI.