Warga Kangean Layangkan Somasi, Desak Bupati Sumenep Perbaiki Infrastruktur Jalan yang Rusak Parah

Infrastruktur Jalan Pulau Kangean Dikeluhkan, Warga Somasi Bupati Sumenep

Kondisi infrastruktur jalan yang memprihatinkan di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memicu reaksi keras dari masyarakat setempat. Gabungan warga dari Kecamatan Arjasa dan Kangayan secara resmi melayangkan surat somasi kepada Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menuntut perbaikan segera atas kerusakan jalan yang menghambat aktivitas sehari-hari.

Surat somasi yang dilayangkan pada 21 Maret 2025 tersebut menjadi puncak kekesalan warga terhadap kondisi jalan poros yang menghubungkan berbagai wilayah di dua kecamatan tersebut. Warga menilai pemerintah kabupaten telah lalai dalam memenuhi tanggung jawabnya untuk menyediakan infrastruktur yang layak dan aman.

Muhammad Anwarul Hidayat, perwakilan warga Kecamatan Arjasa, menjelaskan bahwa kerusakan jalan poros kabupaten yang menghubungkan Kalinganyar hingga Pajanangger, serta jalan poros Pabian menuju Kangayan sudah sangat parah dan mengganggu mobilitas warga.

"Kondisi jalan ini sudah sangat memprihatinkan dan membahayakan pengguna jalan. Kami sudah lama bersabar, tetapi tidak ada tindakan nyata dari pemerintah daerah," ujarnya.

Tuntutan dan Ancaman Jalur Hukum

Warga memberikan waktu 14 hari kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk memberikan respons positif dan menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan ini. Jika tuntutan tersebut tidak diindahkan, warga mengancam akan menempuh jalur hukum.

"Kami tidak main-main. Jika dalam waktu 14 hari tidak ada respons, kami akan menggugat Pemerintah Kabupaten Sumenep atas kelalaian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya," tegas Anwarul Hidayat.

Dasar hukum yang digunakan warga dalam somasi ini adalah Pasal 24 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang secara jelas mengatur tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan jalan.

Dana Alokasi Khusus Belum Menyelesaikan Masalah

Pada akhir tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) sebenarnya telah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai 11 miliar rupiah untuk pembangunan sebagian akses jalan yang menghubungkan Kecamatan Arjasa dan Kecamatan Kangayan di Pulau Kangean. Namun, tampaknya alokasi dana tersebut belum mampu menyelesaikan permasalahan kerusakan jalan secara menyeluruh.

Respons Pemerintah Kabupaten Sumenep Masih Ditunggu

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi yang dilayangkan warga Kangean. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki infrastruktur jalan di pulau tersebut, sehingga aktivitas ekonomi dan sosial warga dapat berjalan lancar.

Berikut adalah poin penting dari tuntutan warga Kangean:

  • Perbaikan segera jalan poros Kalinganyar – Pajanangger
  • Perbaikan segera jalan poros Pabian – Kangayan
  • Respons positif dari Pemkab Sumenep dalam 14 hari
  • Ancaman jalur hukum jika tuntutan tidak diindahkan

Situasi ini menjadi sorotan penting terkait pemerataan pembangunan infrastruktur di wilayah kepulauan dan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.