Bank Indonesia Tetapkan Batas Maksimal Penukaran Uang Baru Rupiah Hingga Maret 2025

Bank Indonesia Umumkan Batas Penukaran Uang Baru Rupiah untuk Tahun 2025

Bank Indonesia (BI) terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang tunai, terutama menjelang hari raya besar seperti Lebaran. Salah satu upaya tersebut adalah dengan menyediakan layanan penukaran uang baru. Namun, untuk memastikan distribusi yang merata dan menghindari praktik penimbunan, BI menetapkan batas maksimal penukaran uang baru bagi setiap individu.

Untuk tahun 2025, BI menetapkan batas maksimal penukaran uang baru sebesar Rp 4.300.000 (Empat Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) per orang. Batasan ini diberlakukan untuk semua pecahan uang Rupiah yang tersedia dalam layanan penukaran.

Rincian Batas Penukaran:

  • Uang Pecahan Besar (UPB): Total Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah)
    • Rp 50.000: Maksimal 30 lembar
    • Rp 20.000: Maksimal 25 lembar
  • Uang Pecahan Kecil (UPK): Total Rp 2.300.000 (Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah)
    • Rp 10.000: Maksimal 100 lembar
    • Rp 5.000: Maksimal 200 lembar
    • Rp 2.000: Maksimal 100 lembar
    • Rp 1.000: Maksimal 100 lembar

Penukaran uang baru hanya dapat dilakukan melalui platform online PINTAR BI (https://pintar.bi.go.id). Masyarakat diimbau untuk mendaftar secara online terlebih dahulu guna mendapatkan bukti pemesanan sebelum melakukan penukaran.

Tata Cara Pendaftaran dan Penukaran Melalui PINTAR BI:

  1. Akses Website PINTAR BI:

    • Kunjungi situs resmi PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id.
    • Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk keperluan pendaftaran.
    • Pilih layanan "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
  2. Pilih Lokasi dan Jadwal Penukaran:

    • Tentukan kota, lokasi, dan tanggal penukaran uang baru yang sesuai dengan ketersediaan.
    • Pastikan memilih waktu yang sesuai dengan jadwal yang tertera.
    • Klik "Lanjutkan" setelah memilih lokasi dan jadwal.
  3. Isi Data Diri dan Jumlah Uang yang Ditukar:

    • Masukkan nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, nomor telepon seluler yang aktif, dan alamat email yang valid.
    • Pastikan seluruh data yang diisi akurat dan benar untuk menghindari kendala dalam proses pendaftaran.
    • Klik "Lanjutkan" setelah mengisi data diri.
    • Pilih pecahan uang yang ingin ditukar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Klik "Konfirmasi Pemesanan", lalu unduh dan simpan bukti pemesanan penukaran uang baru.

Jadwal Pemesanan Terakhir:

Berdasarkan informasi terbaru dari BI, periode terakhir pemesanan penukaran uang baru akan dibuka pada tanggal 22-23 Maret 2025.

  • Sabtu, 22 Maret 2025: Pemesanan dibuka untuk titik lokasi penukaran di wilayah Jawa.
  • Minggu, 23 Maret 2025: Pemesanan dibuka untuk titik lokasi penukaran di wilayah di luar Jawa.

Masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dan segera mendaftar melalui PINTAR BI.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Saat Penukaran:

  • Datanglah ke lokasi penukaran sesuai dengan jadwal yang telah dipilih.
  • Bawalah KTP asli sebagai identitas diri.
  • Bawalah bukti pemesanan yang telah diunduh.
  • Siapkan uang tunai yang akan ditukarkan sesuai dengan jumlah yang tertera pada bukti pemesanan.

Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat dapat merencanakan dan melaksanakan penukaran uang baru dengan lancar dan tertib.