Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Banjar Dibongkar, Dua Anggota Ormas Terlibat
Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Banjar Dibongkar, Dua Anggota Ormas Terlibat
BANJAR, JAWA BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar berhasil mengungkap jaringan penggelapan mobil rental yang meresahkan warga Kota Banjar. Tiga pelaku berhasil diamankan, termasuk dua orang yang diketahui merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) di wilayah Banjar, Jawa Barat.
Ketiga pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Polres Banjar adalah:
- Rn: Warga Kota Banjar, berperan sebagai otak pelaku dan peminjam mobil rental.
- Yd: Warga Kota Banjar, anggota ormas, berperan sebagai penadah dan perantara.
- Rz: Warga Banjarsari, Kabupaten Ciamis, berperan sebagai penadah akhir.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha rental mobil bernama Nugraha yang merasa menjadi korban penggelapan. Nugraha melaporkan bahwa salah satu mobilnya tidak kembali setelah disewa oleh pelaku Rn sejak Desember 2024.
"Awalnya pelaku Rn menyewa mobil dengan pembayaran lancar selama beberapa hari. Namun, pada bulan Maret 2025, pelaku tiba-tiba menghilang dan sulit dihubungi," ujar AKP Heru Samsul Bahri, Kasatreskrim Polres Banjar, dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, Sabtu (22/3/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Banjar melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan Rn di wilayah Tasikmalaya dan segera melakukan penangkapan.
Dari hasil interogasi, Rn mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia telah menggadaikan mobil rental tersebut kepada Yd. Yd kemudian menggadaikan kembali mobil tersebut kepada Rz.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, kami berhasil mengamankan tiga unit mobil rental sebagai barang bukti. Kami juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dan lokasi penggelapan lainnya," jelas AKP Heru.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah sebagai berikut:
- Rn menyewa mobil rental dari korban dengan alasan untuk keperluan pribadi.
- Setelah mobil berada di tangannya, Rn menggadaikan mobil tersebut kepada Yd dengan harga sekitar Rp 300.000 per hari.
- Yd kemudian menggadaikan kembali mobil tersebut kepada Rz.
Motif penggelapan ini diduga karena faktor ekonomi. Rn mengaku terdesak kebutuhan ekonomi sehingga nekat melakukan perbuatan tersebut.
Nugraha, pemilik rental mobil yang menjadi korban, mengaku lega dengan penangkapan para pelaku. Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi para pelaku rental mobil lainnya agar lebih berhati-hati dalam menjalankan bisnisnya.
"Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah bertindak cepat dalam mengungkap kasus ini. Saya berharap para pelaku dihukum seberat-beratnya agar tidak ada lagi korban penggelapan mobil rental di Kota Banjar," kata Nugraha.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan penggelapan mobil rental yang lebih luas.