Retret Kepala Daerah di Magelang: Kemendagri Tegaskan Kepatuhan Aturan dan Keterbukaan Audit
Retret Kepala Daerah di Magelang: Kemendagri Tegaskan Kepatuhan Aturan dan Keterbukaan Audit
Laporan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang yang dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapatkan tanggapan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menegaskan komitmen Kemendagri terhadap transparansi dan kepatuhan terhadap aturan dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut. Pernyataan ini disampaikannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/3/2025), menanggapi laporan yang diajukan pada Jumat (28/2/2025).
Wamendagri Bima Arya menjelaskan bahwa seluruh proses pelaksanaan retret telah dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Koordinasi yang intensif dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa. Lebih lanjut, beliau menekankan kesiapan Kemendagri untuk diaudit secara transparan, dengan alasan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk kepentingan lebih besar, yaitu peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Perubahan lokasi retret dari Jakarta ke Magelang, menurut Wamendagri, dipicu oleh peningkatan jumlah peserta yang mengikuti kegiatan serentak ini, sehingga memerlukan tempat yang lebih besar dan representatif. Beliau menegaskan bahwa seluruh pembiayaan retret bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tidak melibatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Perihal penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia sebagai penyelenggara retret, Wamendagri Bima Arya memilih untuk tidak memperdebatkan kepemilikan perusahaan tersebut. Menurutnya, aspek teknis penyelenggaraan, termasuk kerjasama dengan pihak pengelola, menjadi fokus utama. Analogi yang disampaikan Wamendagri adalah bahwa dalam penyelenggaraan kegiatan serupa di hotel atau restoran, pihak penyelenggara tidak perlu menelisik secara mendalam latar belakang kepemilikan tempat tersebut. Yang penting adalah koordinasi yang efektif dengan pihak pengelola untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kegiatan.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil, melalui perwakilannya, mengungkapkan sejumlah dugaan kejanggalan. Feri Amsari, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, menyatakan adanya dugaan konflik kepentingan terkait dengan penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia, yang menurutnya memiliki korelasi dengan kekuasaan. Ia juga menuding adanya ketidakpatuhan terhadap standar pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dilakukan secara terbuka dan transparan. Senada dengan Feri, Annisa Azahra dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBH HAM Indonesia) juga menyoroti dugaan konflik kepentingan karena petinggi PT Lembah Tidar Indonesia diduga merupakan anggota partai politik. Kedua peneliti ini juga menyoroti dugaan pelanggaran terkait proses pemilihan tender yang dinilai tidak transparan dan tidak terbuka, sehingga melanggar aturan pengadaan barang dan jasa.
Kemendagri, melalui pernyataan Wamendagri Bima Arya, terus berkomitmen untuk bersikap transparan dan terbuka terhadap proses audit, dengan tujuan untuk memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa pelaksanaan retret kepala daerah tersebut sudah sesuai aturan dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Laporan yang diajukan ke KPK saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.