Mantan Narapidana Terorisme Jaringan Poso Dibebaskan Bersyarat dan Dikembalikan ke Mamasa dengan Pengawasan Intensif

Mantan Narapidana Terorisme Jaringan Poso Dibebaskan Bersyarat dan Dikembalikan ke Mamasa dengan Pengawasan Intensif

Polewali Mandar, Sulawesi Barat – Nasrullah alias Syahrullah bin Hasan, seorang mantan narapidana terorisme (napiter) yang terkait dengan jaringan Poso, telah dibebaskan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Slawi, Tegal, Jawa Tengah, dan dikembalikan ke kampung halamannya di Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Proses pemulangan ini dilakukan pada Sabtu, 22 Maret 2025, dengan pengawalan ketat dari Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri (Densus 88).

Nasrullah sebelumnya divonis hukuman penjara selama tiga tahun atas keterlibatannya dalam aksi terorisme. Meskipun telah dibebaskan, ia masih harus menjalani masa percobaan hingga 25 Mei 2026. Pembebasan bersyarat ini menunjukkan adanya harapan bagi mantan narapidana untuk kembali ke masyarakat, namun tetap dengan pengawasan yang ketat.

Proses Pemulangan dan Penyerahan

Kedatangan Nasrullah di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kabupaten Polewali Mandar menjadi titik awal proses reintegrasinya ke masyarakat. Setelah menyelesaikan serangkaian prosedur administrasi, Nasrullah diserahkan kepada pihak keluarga untuk kembali ke Dusun Rante Lelung, Desa Pamoseang, Kecamatan Mambi. Proses serah terima ini menjadi simbol dimulainya babak baru dalam kehidupan Nasrullah, dengan harapan dapat berkontribusi positif bagi masyarakat.

Kepala Bapas Polewali Mandar, Muhammad Basri, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembimbingan selama masa percobaan. Program pembimbingan ini dirancang untuk membantu Nasrullah memahami hak dan kewajibannya sebagai klien Bapas, serta memberikan wawasan kebangsaan dan kehidupan bermasyarakat yang lebih baik. Harapannya, program ini dapat mencegah Nasrullah kembali terlibat dalam jaringan terorisme.

Pengawasan Ketat dan Peran Masyarakat

Salah satu aspek penting dari pembebasan bersyarat Nasrullah adalah pengawasan yang ketat dari Densus 88 Anti Teror Polri. Pengawasan ini akan dilakukan seumur hidup untuk memastikan Nasrullah tidak kembali melakukan tindakan terorisme. Selain itu, Nasrullah juga diwajibkan untuk melaporkan diri secara rutin selama masa percobaan.

Tidak hanya aparat keamanan, keluarga dan masyarakat sekitar juga memiliki peran penting dalam proses reintegrasi Nasrullah. Bapas Polewali Mandar meminta keluarga dan masyarakat untuk turut mengawasi aktivitas Nasrullah sehari-hari. Keterlibatan masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan moral dan sosial bagi Nasrullah, serta mencegahnya kembali terjerumus dalam ideologi radikal.

Program Pembinaan dan Deradikalisasi

Program pembinaan yang disiapkan oleh Bapas Polewali Mandar mencakup berbagai aspek, termasuk pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara, wawasan kebangsaan, serta kehidupan bermasyarakat yang harmonis. Program ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa.

Selain itu, program deradikalisasi juga menjadi fokus utama dalam pembinaan Nasrullah. Program ini dirancang untuk mengubah pola pikir dan keyakinan yang radikal, serta menggantinya dengan pemahaman agama yang moderat dan toleran. Dengan program deradikalisasi yang komprehensif, diharapkan Nasrullah dapat meninggalkan ideologi terorisme dan menjadi anggota masyarakat yang produktif.

Harapan dan Tantangan

Proses reintegrasi mantan narapidana terorisme ke masyarakat bukanlah tugas yang mudah. Dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, aparat keamanan, keluarga, masyarakat, dan tentu saja, mantan narapidana itu sendiri. Tantangan yang dihadapi pun tidak sedikit, mulai dari stigma negatif masyarakat hingga potensi pengaruh dari jaringan terorisme yang masih ada.

Namun, dengan pengawasan yang ketat, program pembinaan yang komprehensif, dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan Nasrullah dapat menjalani masa percobaan dengan baik dan kembali berbaur dengan masyarakat tanpa mengulangi kesalahannya. Pembebasan bersyarat ini menjadi momentum penting bagi Nasrullah untuk memulai hidup baru dan membuktikan bahwa dirinya telah berubah menjadi pribadi yang lebih baik.

Penyerahan Nasrullah kepada keluarga dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Bapas Polewali Mandar, perwakilan Badan Intelijen Negara (BIN), Densus 88 Anti Teror Polri, aparat kepolisian, serta kepala desa setempat. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung proses reintegrasi mantan narapidana terorisme ke masyarakat.