Kemenag Percepat Pencairan Dana BOS Pesantren dan PIP Santri Sebelum Lebaran 2025
Kemenag Percepat Pencairan Dana BOS Pesantren dan PIP Santri Sebelum Lebaran 2025
Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia tengah berupaya mempercepat pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pesantren dan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi santri. Targetnya, tahap pertama dari program ini dapat terealisasi sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. Total dana yang dialokasikan mencapai Rp 230 miliar, sebuah komitmen signifikan untuk mendukung pendidikan keagamaan di Indonesia.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag, Suyitno, menyatakan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari arahan Presiden Prabowo dan Menteri Agama Nasaruddin Umar. Tujuannya adalah memastikan bantuan sampai tepat waktu kepada para penerima manfaat, yaitu pesantren dan santri di seluruh Indonesia.
"Kami menjalankan arahan Presiden Prabowo dan Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk memastikan pencairan BOS dan PIP bagi santri berjalan tepat waktu," tegas Suyitno.
Komitmen Pemerintah terhadap Pesantren
Penyaluran dana BOS dan PIP ini merupakan wujud komitmen dan keberpihakan pemerintah terhadap pesantren. Pesantren memiliki peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjaga nilai-nilai agama dan tradisi. Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban untuk memberikan perhatian dan dukungan yang memadai.
Suyitno menambahkan bahwa pesantren telah berkontribusi besar bagi negara. Dukungan melalui dana BOS dan PIP diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di pesantren dan meringankan beban biaya pendidikan bagi santri, terutama dari keluarga kurang mampu.
Mekanisme Pencairan Dana BOS Pesantren
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran dana BOS pesantren menggunakan sistem pembayaran langsung (LS) yang dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, meliputi triwulan pertama (Januari-Maret). Jadwal untuk tahap selanjutnya akan diumumkan kemudian.
"Penyaluran BOS dan PIP bagi santri dilakukan dalam bentuk uang yang disalurkan oleh Bank Penyalur secara non-tunai kepada Pesantren (rekening Pesantren)," jelas Basnang.
Untuk mencairkan dana BOS tahap 1, pesantren perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
- Surat permohonan penyaluran dana BOS pesantren tahap 1 yang dilengkapi dengan bukti unggah dokumen persyaratan pencairan ke portal BOS atau melalui alamat email yang telah ditentukan oleh Direktorat Pesantren.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
- Surat perjanjian kerja sama antara pejabat pembuat komitmen dan kepala satuan pendidikan.
- Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang detail.
- Kwitansi/bukti penerimaan sebagai dasar pencatatan keuangan.
Cara Penarikan Dana PIP bagi Santri
Bagi santri penerima PIP, penarikan dana dapat dilakukan setelah rekening mereka diaktifkan. Proses penarikan dapat dilakukan dengan mengunjungi bank penyalur dan membawa dokumen-dokumen berikut:
- Buku tabungan PIP.
- Kartu ATM (jika ada).
- Salah satu tanda pengenal yang sah, seperti kartu pelajar, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau surat keterangan dari kepala desa/lurah.
Penarikan dana juga dapat dilakukan melalui mesin ATM dengan menggunakan kartu debit.
Basnang Said berharap agar dana BOS dan PIP ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan pesantren dan kesejahteraan santri. Dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel, bantuan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi dunia pendidikan Islam di Indonesia.
"Semoga anggaran BOS dan PIP bagi santri ini dapat digunakan sebagaimana mestinya, sehingga membawa dampak positif dan kemaslahatan bagi pesantren dan santri," pungkas Basnang.
Percepatan pencairan dana BOS dan PIP ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendukung pendidikan pesantren dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang berlandaskan nilai-nilai agama dan moral.