Pemprov Jabar Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor: Era Digital, Pelayanan Jangan Berbelit!

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menekankan pentingnya kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi masyarakat. Di era digital yang serba canggih ini, ia menilai pelayanan publik, khususnya terkait PKB, seharusnya tidak lagi mempersulit wajib pajak.

Salah satu permasalahan yang kerap dikeluhkan masyarakat adalah persyaratan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli saat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Persyaratan ini sering menjadi kendala, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang kesulitan menghubungi atau mendapatkan KTP dari pemilik sebelumnya. Padahal, selain BPKB asli, cek fisik kendaraan, dan surat kuasa (jika diperlukan), KTP asli menjadi dokumen wajib dalam proses perpanjangan STNK.

Guna mengatasi persoalan ini, Dedi Mulyadi berinisiatif untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan mempermudah proses perpanjangan STNK tanpa mengharuskan pemilik kendaraan menyertakan KTP asli pemilik sebelumnya. Ia berpendapat, dengan teknologi yang ada saat ini, pelacakan data pemilik kendaraan bukanlah hal yang sulit.

"Bagaimana KTP-nya, gampang menurut saya foto aja dari kepala desa, kepala RW, kepala RT difoto, dikirim fotonya ke Samsat bolak-balik selesai. Ini zaman udah canggih, jangan sampai rakyat mau bayar pajak, mau bayar pajak aja dipersulit," tegas Dedi melalui akun TikTok pribadinya.

Ia menjelaskan bahwa data kependudukan dapat diakses melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dapat membantu masyarakat dalam mencari data tersebut. Setelah data diperoleh, foto KTP dapat dikirimkan ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sebagai pengganti KTP fisik.

Dedi Mulyadi juga menekankan bahwa pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat sangat penting untuk pembangunan infrastruktur jalan. Ia merasa bertanggung jawab untuk meningkatkan penerimaan pajak sebagai bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah.

Selain kemudahan persyaratan perpanjangan STNK, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memberikan keringanan berupa program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Melalui akun Instagramnya, Dedi mengumumkan bahwa tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.

Program pemutihan pajak ini dipercepat pelaksanaannya. Semula, program ini direncanakan mulai pada 11 April hingga 6 Juni 2025. Namun, Dedi Mulyadi memutuskan untuk memajukan pelaksanaan program ini agar masyarakat Jawa Barat dapat menikmati manfaatnya lebih cepat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.

"Tadinya kita akan membuka layanan perpanjangan STNK yang nunggak pajaknya itu tanggal 11 April sampai dengan 6 Juni 2025. Tetapi saya ingin deh semua wargi-wargi Jabar ini di lebaran ini tenang, jalan-jalannya, motornya, STNK-nya, pajaknya udah dibayar lengkap. Untuk itu, kita geser mulai berlakunya hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sampai 6 Juni 2025," jelas Dedi.

Berikut poin-poin penting terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat:

  • Penghapusan Tunggakan: Tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.
  • Periode Pelaksanaan: 20 Maret 2025 - 6 Juni 2025.
  • Tujuan: Memberikan keringanan kepada masyarakat Jawa Barat dan meningkatkan kesadaran membayar pajak.
  • Kemudahan: Mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Dengan berbagai upaya ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan memberikan pelayanan yang lebih baik serta tidak berbelit-belit.