Bank Indonesia Permudah Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 Melalui Aplikasi PINTAR: Jadwal dan Panduan Lengkap

Bank Indonesia Permudah Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 Melalui Aplikasi PINTAR: Jadwal dan Panduan Lengkap

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H (Lebaran 2025), Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru melalui aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah). Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh uang tunai baru yang layak edar untuk kebutuhan hari raya. Layanan ini dijadwalkan mulai pada hari Sabtu, 22 Maret 2025, dengan fokus awal pada wilayah Pulau Jawa.

Pendaftaran dan Akses Layanan PINTAR

Masyarakat dapat mengakses layanan penukaran uang baru ini melalui situs resmi PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id. Proses pendaftaran dan pemesanan dilakukan secara daring (online), memungkinkan masyarakat untuk memilih lokasi dan waktu penukaran yang sesuai dengan preferensi mereka. Bank Indonesia telah mengumumkan penyesuaian jadwal untuk periode keempat program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2025, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan setelah kendala teknis yang sempat dialami pada periode sebelumnya. Tahap pertama penukaran dibuka pada 22 Maret 2025, pukul 09.00-18.00 WIB, khusus untuk 1.505 titik lokasi di Pulau Jawa.

Langkah-Langkah Penukaran Uang Baru Melalui PINTAR BI

Berikut adalah panduan lengkap cara melakukan penukaran uang baru melalui aplikasi PINTAR BI:

  1. Akses Situs PINTAR BI: Kunjungi situs resmi PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id.
  2. Pilih Menu Penukaran: Pada halaman utama, pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
  3. Tentukan Lokasi: Pilih provinsi lokasi penukaran, lalu pilih mobil kas keliling yang diinginkan. Sistem akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal yang tersedia.
  4. Pilih Waktu Penukaran: Pilih lokasi dan waktu penukaran yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
  5. Isi Formulir Pemesanan: Lengkapi formulir pemesanan dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email yang aktif.
  6. Masukkan Jumlah Uang: Masukkan jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang ingin ditukarkan melalui kas keliling.
  7. Dapatkan Bukti Pemesanan: Setelah selesai, sistem akan mengeluarkan bukti pemesanan penukaran uang baru. Simpan dan cetak bukti pemesanan ini.
  8. Bawa Bukti dan KTP: Pada hari penukaran, bawa bukti pemesanan (digital atau cetak) dan KTP asli ke lokasi kas keliling yang telah dipilih sesuai jadwal.

Jadwal Penukaran Uang Baru SERAMBI 2025

Bank Indonesia membagi jadwal penukaran uang baru dalam dua tahap untuk periode keempat program SERAMBI 2025:

  • Tahap I: Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 09.00-18.00 WIB, khusus untuk wilayah Pulau Jawa (1.505 titik lokasi).
  • Tahap II: Minggu, 23 Maret 2025, pukul 09.00 WIB, untuk wilayah di luar Pulau Jawa (1.043 titik lokasi).

Penyesuaian jadwal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penukaran, terutama setelah adanya kendala teknis yang dialami pada periode sebelumnya. Bank Indonesia berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan uang tunai yang layak edar.

Syarat dan Ketentuan Penukaran

Berikut adalah syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan saat melakukan penukaran uang baru:

  • Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai dengan tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan kas keliling dalam bentuk digital atau cetak.
  • Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus sesuai dengan nominal yang tertera pada bukti pemesanan dan dibawa dalam jumlah pas.
  • Uang yang akan ditukarkan harus disusun dan dipilah sesuai aturan berikut:
    • Dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi.
    • Disusun dalam posisi yang searah.
    • Dipisahkan antara uang yang masih layak edar dengan yang tidak layak edar.
    • Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengikat uang.
  • Bank Indonesia akan mengganti uang yang ditukarkan dengan nominal yang sama, baik dalam pecahan maupun tahun emisi yang serupa atau berbeda, selama ciri keaslian uang masih dapat dikenali.
  • NIK KTP yang telah digunakan untuk pemesanan layanan kas keliling tidak dapat digunakan untuk pemesanan baru hingga tanggal penukaran sebelumnya terlewati. Setelah itu, pemesanan baru dapat dilakukan kembali.

Jumlah Maksimal Penukaran

Batas maksimal pecahan uang yang dapat ditukarkan per orang adalah Rp 4.300.000 (empat juta tiga ratus ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

  • Uang Pecahan Besar (UPB) total Rp 2.000.000:
    • Rp 50.000: 30 lembar
    • Rp 20.000: 25 lembar
  • Uang Pecahan Kecil (UPK) total Rp 2.300.000:
    • Rp 10.000: 100 lembar
    • Rp 5.000: 200 lembar
    • Rp 2.000: 100 lembar
    • Rp 1.000: 100 lembar

Dengan adanya layanan penukaran uang baru melalui aplikasi PINTAR BI, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan nyaman dalam mempersiapkan kebutuhan uang tunai untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 2025.