BI Siapkan Rp4,3 Juta Uang Baru Per Orang untuk Lebaran 2025: Pendaftaran Dibuka dengan Skema Baru

Bank Indonesia Permudah Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran 2025

Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan pembukaan layanan penukaran uang baru untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H (Lebaran 2025). Masyarakat dapat melakukan penukaran uang baru dengan batas maksimal Rp4,3 juta per orang. Untuk menghindari kendala teknis seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, BI menerapkan skema pendaftaran baru melalui situs PINTAR BI.

Antisipasi Lonjakan Pengguna PINTAR BI

Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono, menjelaskan bahwa pada periode sebelumnya, situs PINTAR BI sempat mengalami gangguan akibat lonjakan pengunjung. "Kami langsung melakukan pemulihan dan bekerja sama dengan tim IT. Insya Allah PINTAR BI akan tetap dapat diakses dengan baik," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Rincian Maksimal Penukaran Uang Baru

Setiap individu dapat menukar uang baru dengan total nilai Rp4,3 juta, yang terbagi menjadi:

  • Uang Pecahan Besar (UPB): Maksimal Rp2 juta
    • Rp50.000 (30 lembar) = Rp1.500.000
    • Rp20.000 (25 lembar) = Rp500.000
  • Uang Pecahan Kecil (UPK): Maksimal Rp2,3 juta
    • Rp10.000 (100 lembar) = Rp1.000.000
    • Rp5.000 (200 lembar) = Rp1.000.000
    • Rp2.000 (100 lembar) = Rp200.000
    • Rp1.000 (100 lembar) = Rp100.000

Jadwal Pendaftaran Penukaran Uang Baru

Untuk menghindari kepadatan trafik, BI memberlakukan jadwal pendaftaran yang berbeda untuk wilayah Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa:

  • 22 Maret 2025 (pukul 09.00-18.00 WIB): Khusus wilayah Pulau Jawa.
  • 23 Maret 2025 (pukul 09.00 WIB): Khusus wilayah luar Pulau Jawa.

BI juga meningkatkan jumlah titik layanan penukaran uang. Pada periode IV, jumlahnya mencapai 2.331 titik, termasuk di daerah-daerah terpencil. Hingga saat ini, tercatat 378.523 penukar telah mendaftar.

Cara Mendaftar Penukaran Uang Baru Melalui PINTAR BI

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar penukaran uang baru melalui situs PINTAR BI:

  1. Akses Situs PINTAR BI:

    • Kunjungi pintar.bi.go.id melalui browser di perangkat Anda (HP atau laptop).
    • Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk proses pendaftaran.
    • Pilih layanan "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
    • Pilih Lokasi dan Jadwal Penukaran:

    • Tentukan kota, lokasi, dan tanggal penukaran yang tersedia.

    • Pastikan Anda memilih waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
    • Klik tombol "Lanjutkan" setelah memilih lokasi dan jadwal yang diinginkan.
    • Isi Data Diri dengan Lengkap:

    • Masukkan nama lengkap Anda, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, nomor telepon seluler (HP), dan alamat email yang aktif.

    • Pastikan seluruh data yang Anda masukkan benar dan valid agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan lancar.
    • Klik tombol "Lanjutkan" setelah mengisi semua data diri dengan benar.
    • Pilih Jumlah Uang yang Akan Ditukar:

    • Pilih jumlah uang yang akan Anda tukar sesuai dengan batas maksimal yang telah ditentukan, yaitu Rp4,3 juta per orang, dengan rincian pecahan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

    • Klik tombol "Konfirmasi Pemesanan" jika jumlah uang yang Anda pilih sudah sesuai dengan kebutuhan Anda.
    • Simpan Bukti Pemesanan dan Datang ke Lokasi Penukaran:

    • Setelah proses pemesanan selesai, unduh dan simpan bukti pemesanan yang akan dikirimkan ke alamat email yang Anda daftarkan.

    • Datang ke lokasi penukaran yang telah Anda pilih sesuai dengan jadwal yang tertera pada bukti pemesanan dengan membawa KTP asli dan bukti pemesanan yang telah dicetak atau disimpan secara digital.
    • Tukarkan uang Anda sesuai dengan pecahan yang telah Anda pesan sebelumnya.

Perluasan Akses Layanan Penukaran Uang

BI terus berupaya memperluas akses layanan penukaran uang kepada masyarakat. Peningkatan jumlah titik layanan dari 2.200 pada tahun 2024 menjadi 2.331 pada tahun 2025 merupakan salah satu wujud komitmen tersebut. Dengan strategi ini, BI berharap layanan penukaran uang baru dapat berjalan lebih efisien, menghindari kendala teknis, serta mendukung digitalisasi transaksi di masyarakat.