Kesempatan Terakhir! BI Buka Penukaran Uang Baru Rupiah di Jawa dan Luar Jawa
Bank Indonesia (BI) memberikan kesempatan terakhir bagi masyarakat untuk melakukan penukaran uang Rupiah emisi baru. Penukaran tahap akhir ini dibagi menjadi dua periode, dengan fokus geografis yang berbeda.
Periode pertama penukaran uang baru telah dibuka pada hari Sabtu, 22 Maret 2025. Pada hari ini, layanan penukaran difokuskan pada 1.505 titik lokasi yang tersebar di seluruh Pulau Jawa. Masyarakat di Jawa dapat memanfaatkan kesempatan ini mulai pukul 09.00 hingga 18.00 WIB.
Selanjutnya, periode kedua akan berlangsung pada hari Minggu, 23 Maret 2025. Kali ini, BI mengalokasikan 1.043 titik lokasi penukaran yang melayani masyarakat di wilayah luar Pulau Jawa. Layanan penukaran di luar Jawa juga dimulai pukul 09.00 WIB.
Cara Pemesanan dan Penukaran Uang Baru
Seluruh proses pemesanan untuk penukaran uang baru dilakukan secara daring (online) melalui platform PINTAR BI. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
-
Akses Platform PINTAR BI:
- Buka situs web PINTAR BI melalui tautan https://pintar.bi.go.id.
- Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas diri.
- Pilih opsi layanan "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
-
Pilih Lokasi dan Jadwal Penukaran:
- Tentukan kota tempat Anda ingin melakukan penukaran.
- Pilih lokasi penukaran yang tersedia dalam daftar.
- Pilih tanggal penukaran yang sesuai dengan ketersediaan jadwal.
- Pastikan waktu yang dipilih sesuai dengan rencana Anda.
- Klik tombol "Lanjutkan" setelah memilih lokasi dan jadwal.
-
Isi Data Diri:
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
- Masukkan nomor telepon seluler yang aktif.
- Masukkan alamat email yang valid.
- Pastikan semua data yang diisi akurat untuk menghindari masalah dalam proses pendaftaran.
- Klik tombol "Lanjutkan" setelah mengisi semua data.
-
Pilih Jumlah dan Pecahan Uang yang Ditukar:
- Pilih pecahan uang yang ingin ditukarkan. Setiap individu memiliki batas maksimal penukaran sebesar Rp 4.300.000 (empat juta tiga ratus ribu Rupiah).
- Rincian pecahan yang tersedia adalah sebagai berikut:
- Uang Pecahan Besar (UPB): Total Rp 2.000.000, terdiri dari:
- Rp 50.000: 30 lembar
- Rp 20.000: 25 lembar
- Uang Pecahan Kecil (UPK): Total Rp 2.300.000, terdiri dari:
- Rp 10.000: 100 lembar
- Rp 5.000: 200 lembar
- Rp 2.000: 100 lembar
- Rp 1.000: 100 lembar
- Uang Pecahan Besar (UPB): Total Rp 2.000.000, terdiri dari:
- Setelah memilih pecahan yang diinginkan dan memastikan jumlahnya sesuai, klik tombol "Konfirmasi Pemesanan".
-
Simpan Bukti Pemesanan dan Datang ke Lokasi Penukaran:
- Unduh dan simpan bukti pemesanan yang akan dikirimkan ke alamat email yang Anda daftarkan.
- Pastikan Anda datang ke lokasi penukaran sesuai dengan jadwal yang telah dipilih.
- Bawa KTP asli dan bukti pemesanan yang telah diunduh.
- Lakukan penukaran uang sesuai dengan pecahan yang telah dipesan.
Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan terakhir ini dengan sebaik-baiknya. Pastikan untuk mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan agar proses penukaran berjalan lancar dan efisien.