Tragedi Freezer Tangerang: Sepupu Jadi Algojo Akibat Dendam yang Membara

Kasus Mutilasi di Tangerang Terungkap: Dendam Keluarga Berujung Maut

Sebuah kasus pembunuhan mengerikan yang disertai mutilasi menggemparkan warga Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Misteri hilangnya JR (54) selama dua tahun akhirnya terkuak dengan penemuan potongan tubuhnya di dalam sebuah freezer. Ironisnya, pelaku pembunuhan sadis ini adalah MR (24), sepupu korban sendiri.

Kasus ini bermula dari kecurigaan polisi terhadap laporan penipuan yang melibatkan JR. Tim dari Polres Jakarta Utara yang mendatangi rumah korban pada Kamis (13/3/2025) justru menemukan freezer mencurigakan yang masih terbungkus plastik. Gelagat aneh MR saat diinterogasi semakin memperkuat kecurigaan petugas.

Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi

Menurut keterangan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, pembunuhan terjadi pada 23 Desember 2023, sekitar pukul 05.00 WIB di rumah korban di Vila Tomang Baru. MR dengan keji menusuk JR dari belakang menggunakan pisau dapur. Tujuh tikaman maut menghujam tubuh korban, lima di leher dan dua di dada. Setelah memastikan JR tidak bernyawa, MR menyeret jasad korban ke kamar mandi dan melakukan mutilasi menggunakan gergaji besi. Tubuh JR dipotong menjadi delapan bagian.

"Setelah dipastikan korban tidak bernyawa, pelaku melakukan mutilasi dan menyimpan potongan tubuh korban di dalam plastik," ujar Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.

Upaya Menghilangkan Jejak dan Alibi Palsu

Awalnya, potongan tubuh korban disembunyikan di kamar mandi. Namun, karena proses pembusukan yang semakin parah, MR membuang beberapa bagian tubuh ke sungai kecil. Ia kemudian membeli sebuah freezer untuk menyimpan sisa potongan tubuh korban. Freezer tersebut sempat dipindahkan ke rumah lain milik korban setelah bengkel tempat penyimpanan awal disita oleh bank.

MR sempat mencoba mengelabui petugas dengan mengatakan bahwa isi freezer adalah daging babi. Namun, kecurigaan polisi semakin menjadi-jadi karena freezer tersebut terlihat baru dan masih terbungkus plastik. Setelah dibuka paksa di hadapan ketua RT dan RW setempat, terungkaplah fakta mengerikan bahwa di dalam freezer tersebut terdapat potongan tubuh JR.

Motif Pembunuhan: Dendam yang Terpendam

Berdasarkan hasil penyidikan, motif pembunuhan ini adalah dendam yang telah lama dipendam oleh MR. Ia mengaku sering diperlakukan kasar oleh JR sejak kecil. Puncaknya, MR merasa emosi karena kartu kreditnya digunakan oleh korban untuk membayar cicilan rumah dan mobil, sehingga ia dikejar-kejar oleh pihak bank dan kepolisian.

"Korban sejak kecil kerap memperlakukan MR dengan kasar. Hal itu menimbulkan kemarahan tersangka hingga muncul niat membunuh korban," kata Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.

Tersangka Terancam Hukuman Berat

MR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Kasus ini menjadi pengingat betapa mengerikannya dampak dendam yang tidak terkendali. Perselisihan keluarga yang tidak diselesaikan dengan baik dapat berujung pada tragedi yang mengerikan.