Pemalak THR 'Jagoan Cikiwul' Akhirnya Diciduk, Terancam Mendekam di Balik Jeruji Besi Hingga 9 Tahun
'Jagoan Cikiwul' Ditangkap Polisi Akibat Pemerasan THR
Kasus pemerasan yang dilakukan oleh Suhada, yang dikenal sebagai 'Jagoan Cikiwul', memasuki babak baru. Setelah aksinya meminta Tunjangan Hari Raya (THR) secara paksa di sebuah perusahaan plastik di Bantargebang, Kota Bekasi, viral di media sosial, aparat kepolisian berhasil meringkusnya. Penangkapan ini dilakukan di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis (20/3/2025), mengakhiri pelariannya.
Kompol Sukadi Suhada, Kapolsek Bantargebang, mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Suhada kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Setelah penangkapan, Suhada langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Hasil pemeriksaan menetapkan Suhada sebagai tersangka dalam kasus pengancaman. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menjelaskan bahwa Suhada dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman atau Pasal 368 juncto Pasal 53 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang menantinya adalah sembilan tahun penjara.
Kompol Binsar menjelaskan kronologi kejadian. Suhada bersama tiga rekannya, termasuk Ketua LSM GMBI Bantargebang berinisial M, mendatangi perusahaan plastik tersebut dengan maksud meminta THR. Aksi mereka berujung pada perdebatan sengit dengan petugas keamanan perusahaan. Dalam perdebatan tersebut, Suhada melakukan pengancaman dengan mengaku sebagai 'Jagoan Cikiwul' dan mengklaim memiliki banyak massa.
Modus Operandi dan Alibi Permintaan Dana
Terungkap bahwa Suhada dan kelompoknya telah menyebarkan puluhan proposal ke berbagai perusahaan di wilayah Bantargebang. Awalnya, mereka berdalih bahwa permintaan dana tersebut adalah untuk kegiatan bagi-bagi takjil dan buka bersama selama bulan Ramadhan. Namun, kepolisian menduga bahwa modus tersebut hanyalah cara untuk menutupi niat sebenarnya, yaitu meminta THR secara ilegal.
Keterlibatan dengan LSM GMBI Diperdebatkan
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa Suhada merupakan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Bantargebang. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi berdasarkan pengakuan Suhada sendiri dan keterangan dari saksi M yang merupakan ketua GMBI Kecamatan Bantargebang, serta rekannya yang lain berinisial D.
Namun, pihak GMBI Distrik Kota Bekasi membantah keterlibatan Suhada sebagai anggota resmi mereka. Sekretaris LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, Asep Sukarya, menegaskan bahwa Suhada bukanlah anggota GMBI dan organisasi mereka tidak pernah mengeluarkan atribut rompi yang dikenakan Suhada saat melakukan aksinya. Asep menduga Suhada telah mencatut nama LSM GMBI untuk kepentingan pribadinya.
Pihak GMBI juga menjelaskan bahwa keanggotaan resmi dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang terdaftar dalam database distrik. Berdasarkan data yang mereka miliki, nama Suhada tidak terdaftar sebagai anggota GMBI. Asep juga menambahkan bahwa Suhada belum resmi menjadi anggota, namun baru dalam tahap pendekatan.
Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh fakta dan keterlibatan pihak lain. Penangkapan Suhada diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pemerasan lainnya dan menciptakan rasa aman bagi para pengusaha di wilayah Bekasi.
Daftar Kata Kunci:
- Jagoan Cikiwul
- Pemerasan
- THR
- Bantargebang
- Polres Metro Bekasi Kota
- Pengancaman
- LSM GMBI
- Sukabumi
- Penangkapan
- Proposal Dana Takjil