Kementerian Perdagangan Tindak Tegas Pelaku Usaha Curang: Temuan Takaran Beras Tidak Sesuai Label Terus Meningkat

Modus Kecurangan Takaran Beras Terungkap, Kemendag Gandeng Bulog Beri Edukasi

Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus berupaya memberantas praktik kecurangan yang merugikan konsumen. Setelah polemik pengurangan volume pada produk Minyakita, kini giliran takaran beras yang menjadi sorotan. Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag mengungkapkan temuan puluhan produk beras yang takarannya tidak sesuai dengan label kemasan sejak tahun 2023. Bahkan, hingga saat ini, sembilan pelaku usaha telah dikenakan sanksi administratif akibat praktik curang ini.

"Di tahun 2025 saja, kami telah memberikan sanksi administratif kepada sembilan perusahaan beras," tegas Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Moga Simatupang, di Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). Sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis. Pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran berasal dari berbagai daerah, seperti Kabupaten Kendal, Jakarta Selatan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bangka Tengah, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Lumajang, Mojokerto, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Kediri. Fakta ini menunjukkan bahwa praktik kecurangan takaran beras terjadi secara merata di berbagai wilayah Indonesia.

Data Temuan Pelanggaran yang Mengkhawatirkan

Data yang dirilis Kemendag menunjukkan peningkatan temuan produk beras yang tidak sesuai takaran dari tahun ke tahun:

  • 2023: 29 produk
  • 2024: 36 produk
  • 2025: 21 produk (hingga Maret)

Angka ini mengindikasikan bahwa pengawasan dan penegakan hukum perlu ditingkatkan untuk melindungi hak-hak konsumen. Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku usaha ini sangat merugikan masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah.

Edukasi dan Sanksi Tegas untuk Pelaku Usaha

Sebagai langkah preventif, Kemendag menggandeng Perum Bulog untuk memberikan edukasi kepada 74 anggota Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi). Edukasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai cara pengemasan beras yang benar dan sesuai dengan standar yang berlaku. Selain itu, Kemendag juga memberikan edukasi serupa kepada 274 pelaku usaha Minyakita.

"Kami memberikan edukasi kepada para pelaku usaha beras dan Minyakita mengenai cara pengemasan yang benar," jelas Moga. Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk tidak melakukan praktik kecurangan yang merugikan konsumen.

Namun, Kemendag tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang tetap melakukan pelanggaran. Sanksi yang akan diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, meliputi:

  • Penghentian sementara kegiatan usaha
  • Penutupan gudang
  • Denda
  • Pencabutan izin usaha

Respon Terhadap Video Viral di Media Sosial

Sebelumnya, viral sebuah video di Youtube Short yang memperlihatkan seorang warga menemukan takaran beras 5 kg yang ternyata hanya berisi 4 kg. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa praktik kecurangan takaran beras benar-benar terjadi di lapangan. Kemendag telah mengetahui adanya video tersebut dan sedang berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti kasus ini.

"Kami sudah mengetahui adanya kasus beras yang takarannya tidak sesuai. Kasus ini sedang diproses oleh Bareskrim Polri," ungkap Moga saat ditemui di Bogor, Rabu (19/3/2025).

Kemendag menghimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk beras dan melaporkan jika menemukan adanya praktik kecurangan kepada pihak berwenang. Pemerintah akan terus berupaya untuk melindungi hak-hak konsumen dan menindak tegas para pelaku usaha yang melakukan praktik curang.