Skandal THR: Ketua GMBI Bantargebang Dicopot Usai Rekam dan Sebarkan Aksi Pemerasan 'Jagoan Cikiwul'

Ketua GMBI Bantargebang Dicopot Akibat Skandal Pemerasan THR

BEKASI, JAWA BARAT - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Bekasi mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang terlibat dalam praktik pemerasan berkedok permintaan Tunjangan Hari Raya (THR). M, Ketua GMBI Bantargebang, dicopot dari jabatannya setelah terbukti terlibat dalam upaya meminta THR secara paksa kepada sejumlah perusahaan di wilayah tersebut. Ironisnya, M juga berperan merekam dan menyebarkan aksi intimidasi yang dilakukan oleh Suhada, yang dikenal sebagai 'jagoan Cikiwul', hingga viral di media sosial.

Sekretaris LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, Asep Sukarya, mengonfirmasi pencopotan M pada Jumat (21/3/2025). "Betul, yang bersangkutan telah dibekukan dari jabatannya sebagai ketua LSM GMBI Bantergebang," ujarnya.

Kronologi Skandal THR dan Keterlibatan Ketua GMBI

Kasus ini bermula dari inisiatif Suhada, yang kemudian mengajak M dan dua rekannya (A dan D) untuk mengajukan proposal permintaan THR kepada sejumlah perusahaan di Bantargebang. Proposal tersebut, yang ditandatangani oleh M selaku ketua GMBI Bantargebang, diduga disebarkan ke puluhan perusahaan.

Puncak dari aksi ini terjadi ketika Suhada, M, dan kedua rekannya mendatangi sebuah perusahaan plastik di Jalan Tali Kolot, Cikiwul, untuk menanyakan tindak lanjut proposal mereka. Karena merasa tidak ditanggapi, Suhada terlibat adu mulut dengan petugas keamanan perusahaan. Dalam perdebatan tersebut, Suhada mengeluarkan ancaman dan menyebut dirinya sebagai "jagoan Cikiwul", serta mengklaim memiliki banyak massa.

Tanpa sepengetahuan Suhada, M merekam seluruh kejadian tersebut dan menyebarkannya ke grup WhatsApp internal GMBI Bantargebang. Video tersebut kemudian bocor dan viral di media sosial, memicu kecaman dari berbagai pihak. Merasa panik dan saling curiga, Suhada melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap oleh Polres Metro Bekasi Kota di Sukabumi.

Sanksi Tegas dan Sidang Etik

Selain dicopot dari jabatannya, M juga akan menjalani sidang etik yang diadakan oleh GMBI Distrik Kota Bekasi. Asep Sukarya menegaskan bahwa GMBI melarang keras anggotanya untuk meminta THR Lebaran, baik kepada pemerintah, swasta, maupun pihak lainnya. Pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak tegas.

"Nanti dia akan kita panggil untuk kita bina di dalam sidang Dewan Kode Etik. Nah, itu langkah-langkah secara secara kelembagaan seperti itu," jelas Asep.

Suhada Dijerat Pasal Pengancaman

Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan Suhada sebagai tersangka atas kasus pengancaman terkait aksi pemerasan THR ini. Suhada dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan Pasal 368 juncto Pasal 53 KUHP tentang pemerasan dengan percobaan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Untuk perkenaan pasal dari tersangka, kita kenakan Pasal 335 (pengancaman) atau 368 untuk Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi.

Polisi juga menyita barang bukti berupa formulir pendaftaran keanggotaan GMBI dan pakaian yang dikenakan Suhada saat melakukan aksi intimidasi tersebut.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota GMBI dan organisasi masyarakat lainnya untuk menjauhi praktik-praktik pemerasan dan intimidasi, serta menjaga nama baik organisasi.