STNK Kedaluwarsa Dua Tahun: Kendaraan Terancam Jadi Bodong dan Data Dihapus Permanen

Konsekuensi Jika STNK Mati Dua Tahun: Data Kendaraan Dihapus dan Kendaraan Bisa Disita

Kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia mengharuskan pemiliknya untuk melakukan registrasi. Proses registrasi ini bertujuan untuk:

  • Ketertiban administrasi.
  • Pengendalian dan pengawasan kendaraan.
  • Mempermudah penyidikan tindak pelanggaran dan kejahatan yang melibatkan kendaraan.

Setelah registrasi, pemilik akan menerima Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). STNK dan TNKB wajib dipasang pada kendaraan yang dioperasikan di jalan raya.

Namun, apa yang terjadi jika STNK tidak diperpanjang dan mati selama dua tahun? Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa STNK dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus disahkan setiap tahunnya. Jika pemilik kendaraan lalai memperpanjang STNK, ada konsekuensi serius yang menanti.

Penghapusan Data Kendaraan

Pasal 74 ayat 1 Undang-Undang yang sama menjelaskan bahwa data kendaraan bermotor yang sudah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi. Penghapusan ini dapat dilakukan atas dua dasar:

  1. Permintaan pemilik kendaraan.
  2. Pertimbangan pejabat berwenang yang melaksanakan registrasi kendaraan.

Penghapusan data kendaraan atas pertimbangan pejabat berwenang dapat dilakukan jika:

  • Kendaraan rusak berat dan tidak dapat dioperasikan.
  • Pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang (perpanjangan STNK) selama minimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Peraturan ini diperkuat dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 84 ayat 5 Perpol ini menegaskan bahwa penghapusan data kendaraan tidak berlaku jika kendaraan diblokir, dalam proses lelang, atau rusak berat dan masih dalam perbaikan (dengan surat keterangan dari bengkel).

Prosedur Penghapusan Data

Sebelum data kendaraan dihapus, Unit Pelaksana Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) akan memberikan tiga kali peringatan. Jangka waktu pemberian peringatan ini adalah enam bulan. Peringatan akan disampaikan secara manual dan elektronik.

Jika pemilik kendaraan mengabaikan peringatan tersebut, barulah penghapusan data kendaraan dilakukan. Pasal 85 ayat 2 Perpol 7/2021 menjelaskan bahwa jika pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban atau tanggapan dalam waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, data registrasi dan identifikasi kendaraan akan dihapus.

Kendaraan Bisa Disita

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera menerapkan kebijakan penghapusan data kendaraan ini. Kebijakan ini akan menyasar kendaraan yang STNK-nya mati dan tidak dilakukan pengesahan selama dua tahun berturut-turut, baik kendaraan atas nama pribadi maupun badan.

Konsekuensi lebih lanjut adalah kendaraan dapat disita karena dianggap tidak memenuhi syarat operasional di jalan raya. Dokumen Sosialisasi Implementasi Kebijakan Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bermotor Bagi yang Tidak Melaksanakan Registrasi Ulang 2 Tahun Setelah Masa Habis STNK yang dirilis Samsat Jabar menjelaskan bahwa:

Kepolisian dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan operasional kendaraan bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional. Kebijakan penyitaan kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, pemilik kendaraan diimbau untuk selalu memperpanjang STNK tepat waktu. Kelalaian dalam memperpanjang STNK tidak hanya berpotensi mengakibatkan penghapusan data kendaraan, tetapi juga penyitaan kendaraan.