DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Sanksi Bagi Agen TKI Ilegal Melalui RUU P2MI

RUU P2MI: Upaya DPR Memperketat Pengawasan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menunjukkan komitmennya dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan terus mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). RUU ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang lebih kuat dalam mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh para pekerja migran, terutama yang terkait dengan praktik ilegal perekrutan dan penempatan.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Evita Nursanty, menyampaikan bahwa RUU P2MI ini merupakan respons terhadap maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang semakin meresahkan. TPPO, menurutnya, telah menjadi bentuk perbudakan modern yang harus segera diatasi. Dengan adanya RUU P2MI, diharapkan regulasi dan sanksi bagi agen tenaga kerja ilegal dapat diperketat, sehingga memberikan efek jera dan melindungi PMI dari eksploitasi di luar negeri.

"RUU P2MI diharapkan dapat memperketat regulasi dan sanksi bagi agen tenaga kerja ilegal yang memanfaatkan PMI untuk kepentingan eksploitasi di luar negeri," ujar Evita Nursanty.

Fokus Utama RUU P2MI

RUU P2MI tidak hanya berfokus pada penindakan agen ilegal, tetapi juga pada peningkatan perlindungan hukum bagi PMI secara komprehensif. Beberapa poin penting dalam RUU ini antara lain:

  • Peningkatan Perlindungan Hukum: RUU ini akan memperkuat mekanisme bantuan hukum dan perlindungan bagi korban TPPO, memastikan bahwa PMI yang menjadi korban mendapatkan pendampingan dan pembelaan yang memadai.
  • Pengawasan yang Lebih Ketat: Negara akan memiliki sistem pengawasan yang lebih ketat dalam mengontrol keberangkatan PMI ke negara-negara dengan risiko tinggi perdagangan orang, meminimalisir potensi terjadinya TPPO.
  • Pendataan yang Komprehensif: RUU ini akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pendataan PMI secara masif di setiap negara, sehingga memudahkan pemantauan dan pemberian bantuan jika diperlukan.

Evita Nursanty juga menyoroti pentingnya pendataan seluruh PMI, termasuk mereka yang bekerja secara ilegal. Ia mengusulkan agar RUU P2MI memberikan ruang dan kesempatan bagi PMI ilegal untuk melaporkan diri ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara tempat mereka bekerja jika mengalami kekerasan atau eksploitasi.

Perubahan dalam RUU P2MI

RUU P2MI ini merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Terdapat 29 perubahan yang signifikan dalam RUU ini, termasuk:

  • Kategori Pekerjaan Migran: Perubahan dalam Pasal 4 yang memperjelas kategori pekerjaan migran, sehingga ruang lingkup perlindungan menjadi lebih luas.
  • Syarat dan Kewajiban PMI: Pengaturan yang lebih rinci mengenai syarat dan kewajiban PMI dalam Pasal 5 dan 6, memastikan bahwa PMI memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup sebelum berangkat bekerja ke luar negeri.
  • Perlindungan Sebelum Bekerja: Penekanan pada perlindungan PMI sebelum bekerja dalam Pasal 8, termasuk pelatihan, pembekalan, dan informasi yang memadai mengenai hak dan kewajiban mereka.
  • Transformasi BP2MI: Penghapusan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan pembentukan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas dan koordinasi dalam perlindungan PMI.

Dengan disahkannya RUU P2MI ini, diharapkan Indonesia dapat memiliki sistem perlindungan PMI yang lebih kuat dan komprehensif, sehingga dapat mencegah dan menanggulangi TPPO, serta memberikan jaminan kesejahteraan bagi para pahlawan devisa.

DPR akan terus mengawal implementasi RUU P2MI ini agar benar-benar memberikan manfaat bagi PMI dan melindungi mereka dari berbagai bentuk eksploitasi dan kekerasan di luar negeri. Kebijakan yang dihasilkan lewat RUU P2MI benar-benar melindungi WNI agar tidak lagi menjadi korban perdagangan orang di luar negeri dan pengawasan terkait PMI harus semakin ditingkatkan.

Legislator PDIP mengusulkan agar RUU P2MI memberikan ruang dan kesempatan bagi pekerja migran Indonesia yang bekerja secara ilegal untuk melaporkan diri ke KBRI atau ke KJRI di negara tempat mereka bekerja jika mendapatkan kekerasan. Termasuk memberikan sanksi yang lebih tegas kepada pihak atau perusahaan yang merekrut PMI dan menempatkan mereka secara ilegal