Kontroversi 'Jagoan Cikiwul': GMBI Bekasi Tegaskan Status Bukan Anggota Terkait Kasus Pemerasan THR

GMBI Bekasi Bantah Keterkaitan dengan Tersangka Pemerasan THR di Cikiwul

BEKASI, [Tanggal Hari Ini] - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Bekasi dengan tegas membantah keterlibatan Suhada, yang dikenal dengan julukan "jagoan Cikiwul," sebagai anggota resmi organisasi. Penegasan ini muncul menyusul penetapan Suhada sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap sebuah perusahaan plastik di kawasan Cikiwul, Bantargebang.

Sekretaris GMBI Distrik Kota Bekasi, Asep Sukarya, menyatakan bahwa berdasarkan data internal organisasi, Suhada tidak terdaftar sebagai anggota. Bahkan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GMBI pun tidak pernah menerbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) atas nama Suhada. Asep menjelaskan bahwa keanggotaan GMBI secara resmi dibuktikan dengan kepemilikan KTA yang terverifikasi dalam database distrik.

"Suhada tidak memiliki KTA GMBI dan tidak terdaftar dalam database kami. Statusnya bukan anggota," tegas Asep saat dihubungi awak media.

Dugaan Pencatutan Nama GMBI untuk Kepentingan Pribadi

Lebih lanjut, Asep menuding Suhada telah mencatut nama besar GMBI untuk kepentingan pribadinya. Tindakan ini dinilai merugikan citra organisasi dan melanggar kode etik keanggotaan. GMBI Distrik Kota Bekasi menegaskan akan mengambil langkah hukum jika ditemukan bukti adanya penyalahgunaan nama organisasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kronologi Kasus Pemerasan THR yang Menjerat 'Jagoan Cikiwul'

Kasus ini bermula ketika Suhada, bersama dengan seorang wanita berinisial M (yang diketahui sebagai ketua GMBI Bantargebang) dan dua orang rekannya, mendatangi sebuah perusahaan plastik di Jalan Tali Kolot, Cikiwul, dengan membawa proposal pengajuan THR. Proposal tersebut ditandatangani oleh M pada tanggal 3 Maret 2025.

Karena tidak mendapatkan respons yang diharapkan, Suhada terlibat perdebatan sengit dengan petugas keamanan perusahaan. Dalam perdebatan tersebut, Suhada diduga melakukan pengancaman dan mengklaim dirinya sebagai "jagoan Cikiwul" serta memiliki banyak massa.

"Tersangka mengancam sekuriti dengan mengatakan 'Saya memiliki banyak massa'," ungkap Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, dalam konferensi pers.

Aksi Suhada tersebut direkam oleh M dan kemudian disebarkan ke grup WhatsApp GMBI Bantargebang. Video tersebut kemudian viral di media sosial dan menuai kecaman publik.

Penangkapan dan Status Tersangka

Setelah video tersebut viral, Suhada melarikan diri. Namun, pelariannya berakhir ketika pihak kepolisian berhasil menangkapnya di Sukabumi, Jawa Barat, pada hari Kamis (20/3/2025). Polres Metro Bekasi Kota kemudian menetapkan Suhada sebagai tersangka atas dugaan pengancaman dan pemerasan.

"Untuk perkenaan pasal dari tersangka, kita kenakan Pasal 335 (pengancaman) atau 368 untuk Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun," ujar Kompol Binsar Hatorangan Sianturi.

Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk formulir pendaftaran keanggotaan GMBI dan pakaian yang dikenakan Suhada saat kejadian. Meskipun demikian, GMBI Kota Bekasi tetap bersikukuh bahwa Suhada bukanlah anggota resmi organisasi. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

  • GMBI Kota Bekasi membantah Suhada adalah anggotanya.
  • Suhada diduga mencatut nama GMBI untuk kepentingan pribadi.
  • Suhada ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan THR.
  • Polisi menyita barang bukti berupa formulir pendaftaran GMBI.
  • Kasus ini masih dalam proses penyelidikan.