Jaringan Narkoba Lapas Nunukan Terungkap: Polisi Sita 5,1 Kg Sabu di Samarinda
Pengungkapan Jaringan Narkoba Terkendali dari Lapas Nunukan, Polisi Amankan 5,1 Kg Sabu di Samarinda
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika skala besar yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan. Operasi penangkapan yang dilakukan berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 5,1 kilogram, yang rencananya akan diedarkan di wilayah Samarinda dan sekitarnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua orang kurir, berinisial BN (56) dan NN (27), di kawasan Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, pada hari Senin (10/3). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang diperoleh petugas mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kronologi Penangkapan dan Pengungkapan Jaringan:
- Penangkapan BN: Petugas awalnya berhasil meringkus BN dengan barang bukti berupa dua bungkus teh cina merek Guanyiwang berwarna kuning. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi sabu-sabu dengan berat total 2.042 gram.
- Penangkapan NN: Dari hasil interogasi terhadap BN, petugas mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut diperoleh dari NN. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap NN. Dari tangan NN, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa tiga bungkus narkotika seberat 2.851 gram dan empat bungkus lainnya seberat 208,9 gram.
- Identifikasi Pengendali: Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka, terungkap bahwa mereka mendapatkan perintah untuk mengedarkan sabu tersebut dari seorang narapidana berinisial H yang mendekam di Lapas Nunukan.
- Peran Perantara: Polisi juga mengidentifikasi seorang perantara berinisial R yang berperan dalam jaringan tersebut. Saat ini, R telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran petugas.
Kapolda Kalimantan Timur, Brigjen Endar Priantoro, yang didampingi oleh Kapolres Samarinda, Kombes Hendri Umar, menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Beliau menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk instansi terkait dan masyarakat, untuk memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.
"Kami akan terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Kami akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya," tegas Brigjen Endar.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Lapas masih menjadi tempat yang rentan terhadap aktivitas peredaran narkotika. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih komprehensif dan terpadu untuk mencegah dan memberantas peredaran narkotika di dalam Lapas, termasuk peningkatan pengawasan, pembinaan, dan rehabilitasi bagi para narapidana.
Barang Bukti yang Diamankan:
- Dua bungkus teh cina merek Guanyiwang berisi sabu seberat 2.042 gram
- Tiga bungkus narkotika seberat 2.851 gram
- Empat bungkus narkotika seberat 208,9 gram
Tindakan Kepolisian:
- Menangkap dan menahan tersangka BN dan NN
- Menetapkan R sebagai DPO
- Melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas
- Berkolaborasi dengan instansi terkait untuk memberantas peredaran narkotika
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Polresta Samarinda untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar dan menangkap semua pihak yang terlibat.