Oknum LSM Diduga Ancam Perusahaan Demi THR, Polisi Amankan 'Jagoan Cikiwul'
Oknum LSM Diduga Ancam Perusahaan Demi THR, Polisi Amankan 'Jagoan Cikiwul'
Kota Bekasi digegerkan oleh aksi premanisme yang melibatkan oknum anggota sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Suhada, yang dikenal dengan julukan "Jagoan Cikiwul", ditangkap oleh Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pengancaman terhadap sebuah perusahaan plastik di wilayah Bantargebang terkait permintaan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kasus ini bermula ketika Suhada, yang disebut polisi sebagai anggota GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Kecamatan Bantargebang, bersama beberapa rekannya mendatangi perusahaan plastik tersebut. Tujuan mereka adalah menanyakan proposal pengajuan THR yang sebelumnya telah diajukan. Namun, karena tidak mendapat respons yang memuaskan, Suhada terlibat perdebatan dengan petugas keamanan perusahaan.
"Saat itu, tersangka S ini adalah anggota GMBI Kecamatan Bantargebang," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam konferensi pers. Pengakuan Suhada sebagai anggota GMBI diperkuat oleh keterangan Ketua LSM GMBI Bantargebang berinisial M, yang juga ikut menandatangani proposal permintaan THR tersebut.
Kronologi Kejadian
Berikut adalah poin-poin penting terkait kronologi kejadian:
- Suhada bersama M dan dua orang lainnya (A dan D) mendatangi perusahaan plastik di Cikiwul.
- M menandatangani proposal THR yang diajukan kepada perusahaan.
- Suhada berdebat dengan sekuriti perusahaan karena proposal THR tidak direspon.
- Suhada mengancam sekuriti dengan mengaku sebagai "jagoan Cikiwul" dan mengklaim memiliki banyak massa.
- M merekam perdebatan tersebut dan menyebarkannya ke grup WhatsApp LSM GMBI Bantargebang.
- Video tersebut kemudian viral di media sosial dan menuai kecaman.
- Suhada melarikan diri setelah video viral dan akhirnya ditangkap di Sukabumi.
Bantahan dari Pihak GMBI
Sekretaris LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, Asep Sukarya, membantah bahwa Suhada adalah anggota resmi GMBI. Asep menjelaskan bahwa keanggotaan GMBI dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang terdaftar dalam database distrik. Berdasarkan pengecekan database, nama Suhada tidak terdaftar sebagai anggota GMBI.
"Nah, dia ini belum. Baru mau gitu kan. Istilahnya diajak-ajaklah begitu," kata Asep kepada Kompas.com. Asep menuding Suhada telah mencatut nama GMBI untuk kepentingan pribadinya.
Proses Hukum
Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan Suhada sebagai tersangka pengancaman. Ia dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan atau Pasal 368 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Selain menetapkan Suhada sebagai tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa formulir pendaftaran keanggotaan GMBI dan pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian. Asep Sukarya juga membenarkan bahwa M adalah Ketua LSM GMBI Bantargebang dan pihaknya akan membekukan kepengurusan M serta menggelar sidang kode etik.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi pelajaran penting tentang pentingnya menjaga nama baik organisasi serta menghindari tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindakan serupa yang terjadi di lingkungan sekitar.