Koalisi Masyarakat NTT Bentuk Satgas Sipil: Kawal Tuntas Kasus Kekerasan Seksual AKBP Fajar

Masyarakat NTT Bersatu Kawal Kasus AKBP Fajar yang Diduga Terlibat Kekerasan Seksual Terhadap Anak

KUPANG, NTT - Sebuah koalisi masyarakat sipil di Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus untuk mengawal kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Inisiatif ini muncul sebagai respons atas keprihatinan mendalam terhadap kasus tersebut dan sebagai upaya memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.

Elcid Li, salah seorang anggota koalisi, menyatakan bahwa satgas ini akan bertindak sebagai pengawas independen selama proses penyidikan hingga persidangan. Lebih lanjut, satgas ini tidak hanya fokus pada kasus AKBP Fajar, tetapi juga akan memberikan perhatian pada kasus-kasus kekerasan seksual lainnya di NTT.

"Satgas sipil ini dibentuk untuk mengawal penyelesaian kasus ini secara tuntas, serta kasus-kasus kekerasan seksual lainnya di masa yang akan datang," ujar Elcid saat aksi demonstrasi di Markas Polda NTT, Jumat (21/3/2025).

Satgas ini akan memiliki beberapa fungsi utama, yaitu:

  • Pemantauan proses hukum: Mengawasi jalannya penyidikan dan persidangan untuk memastikan tidak ada intervensi atau penyimpangan.
  • Pendampingan korban: Memberikan dukungan psikologis dan hukum kepada korban, khususnya anak-anak, selama proses hukum berlangsung.
  • Advokasi: Mendorong penegakan hukum yang tegas dan adil bagi pelaku kekerasan seksual.
  • Edukasi dan pencegahan: Mengadakan program-program edukasi tentang kesehatan reproduksi dan pencegahan kekerasan seksual di sekolah-sekolah, gereja, dan komunitas.

Koalisi ini terdiri dari berbagai elemen masyarakat, termasuk aktivis, LSM, tokoh perempuan, dan tokoh agama. Mereka berharap, dengan bersatu, dapat memberikan tekanan yang cukup kepada pihak kepolisian dan lembaga terkait untuk menangani kasus ini dengan serius dan profesional.

Elcid juga menekankan pentingnya penerapan pasal hukum yang paling berat terhadap AKBP Fajar jika terbukti bersalah. Hal ini mengingat dugaan pelanggaran yang dilakukan meliputi berbagai tindak pidana serius, seperti kekerasan seksual terhadap anak, pedofilia, perdagangan orang, pornografi anak, dan penyalahgunaan narkoba.

Langkah-langkah yang Telah Dilakukan dalam Kasus AKBP Fajar

Kasus ini bermula ketika AKBP Fajar diamankan oleh Propam Mabes Polri atas dugaan terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa AKBP Fajar diduga mencabuli seorang anak berusia enam tahun di sebuah hotel di Kupang.

Mabes Polri telah menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Bareskrim Polri. Proses hukum terhadap AKBP Fajar masih terus berjalan, dan koalisi masyarakat NTT akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Dengan adanya kasus ini, Elcid mengajak sejumlah pemangku kepentingan, agar secara bersama-sama berpartisipasi dalam menyediakan mengembangkan pendampingan dan edukasi rutin di sekolah-sekolah, dan gereja (sekolah minggu), tentang kesehatan reproduksi, bagaimana melindungi diri dan berani melaporkan kalau ada indikasi kejadian serupa.

"Kami berharap pemerintah daerah dan lembaga - lembaga penegak hukum juga melakukan hal yang sama di lingkungan masing-masing," kata Elcid.