Wajib Pajak Diimbau Segera Lapor SPT Tahunan 2024: Sanksi Menanti Keterlambatan
Imbauan Pelaporan SPT Tahunan 2024: Jangan Sampai Terkena Sanksi!
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali mengingatkan seluruh Wajib Pajak (WP) untuk segera menunaikan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024. Imbauan ini disampaikan mengingat tenggat waktu pelaporan semakin dekat, sementara tingkat kepatuhan WP masih perlu ditingkatkan.
Per tanggal [Tanggal Hari Ini + 2 Hari], DJP mencatat bahwa baru sekitar 9,95 juta SPT Tahunan yang telah diterima. Angka ini merepresentasikan 59,7% dari total target kepatuhan pelaporan SPT Tahunan tahun 2024 yang mencapai 16,21 juta SPT. Melihat data tersebut, DJP menghimbau wajib pajak untuk tidak menunda-nunda pelaporan.
Batas Waktu Pelaporan dan Potensi Sanksi
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh adalah:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: 31 Maret 2025
- Wajib Pajak Badan: 30 April 2025
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa batas waktu ini tidak mengalami perubahan dari tahun-tahun sebelumnya. Beliau juga mengingatkan konsekuensi bagi WP yang lalai melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.
"Kami mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh 2024 sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Keterlambatan pelaporan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)," jelas Dwi.
Sanksi yang akan dikenakan berupa denda sebesar:
- Rp 100.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
- Rp 1.000.000 untuk Wajib Pajak Badan
Namun, perlu digarisbawahi bahwa pembayaran denda tidak menghilangkan kewajiban WP untuk tetap melaporkan SPT Tahunan.
Pentingnya Pelaporan SPT Tahunan
Pelaporan SPT Tahunan bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga merupakan wujud partisipasi aktif WP dalam pembangunan negara. Melalui SPT Tahunan, WP melaporkan penghasilan, harta, dan kewajiban pajaknya secara transparan dan akuntabel.
Sistem perpajakan di Indonesia menganut self-assessment system, yang memberikan kepercayaan penuh kepada WP untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. Sistem ini menuntut WP untuk memiliki pemahaman yang baik mengenai peraturan perpajakan dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang dilaporkan.
Dwi Astuti menambahkan, "Sistem self-assessment memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk mendaftar, menghitung dan memperhitungkan, menyetor, serta melapor secara mandiri. Oleh karena itu, kami menghimbau agar Wajib Pajak memanfaatkan fasilitas dan kanal pelaporan yang telah disediakan oleh DJP untuk memudahkan proses pelaporan SPT Tahunan."
Manfaatkan Kemudahan Pelaporan SPT Online
Guna memberikan kemudahan bagi WP, DJP telah menyediakan berbagai kanal pelaporan SPT Tahunan secara online, seperti e-Filing dan e-Form. Melalui kanal-kanal ini, WP dapat melaporkan SPT Tahunan kapan saja dan di mana saja tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.
DJP juga menyediakan berbagai panduan dan informasi terkait pelaporan SPT Tahunan yang dapat diakses melalui website resmi DJP dan media sosial resmi DJP. WP juga dapat menghubungi helpdesk DJP atau Account Representative (AR) di kantor pajak terdekat jika mengalami kesulitan dalam proses pelaporan.
Dengan kemudahan yang telah disediakan, diharapkan seluruh WP dapat menunaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan tepat waktu dan terhindar dari sanksi.
Mari bersama membangun Indonesia dengan taat pajak!