Rohidin Mersyah, Eks Gubernur Bengkulu, Segera Hadapi Persidangan Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Mantan Gubernur Bengkulu Segera Digelar
BENGKULU - Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, beserta dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi, akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan ketiga tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari Jumat, 21 Maret 2025.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi pelimpahan tersebut, yang melibatkan Rohidin Mersyah, ajudannya Eviansyah alias Anca, dan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri. Dengan pelimpahan ini, JPU akan segera menyusun dakwaan untuk diajukan ke pengadilan.
"Hari ini, tim penyidik KPK telah resmi melimpahkan berkas perkara dan ketiga tersangka ke JPU," ujar Tessa melalui keterangan tertulis. "Selanjutnya, JPU akan melimpahkan berkas dan para tersangka ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk memulai proses persidangan."
Kuasa hukum Rohidin Mersyah, Aan Julianda, membenarkan bahwa kliennya telah menjalani proses pelimpahan tahap kedua (P21). Ia juga menyampaikan bahwa selama proses penyidikan, Rohidin Mersyah bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berlaku. Aan juga mengapresiasi penyidik KPK yang dinilai telah bekerja secara profesional dan transparan.
"Kami siap mengawal proses persidangan yang akan digelar secara terbuka di Pengadilan Tipikor Bengkulu," tegas Aan Julianda.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu pada bulan November 2024. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 7 miliar.
Setelah melakukan pengembangan, KPK menetapkan Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Eviansyah alias Anca sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait dengan sejumlah proyek dan jabatan di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
Berikut adalah poin penting dalam kasus ini:
- Penetapan Tersangka: Rohidin Mersyah (Mantan Gubernur Bengkulu), Isnan Fajri (Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu), Eviansyah alias Anca (Ajudan Gubernur).
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
- Barang Bukti: Uang tunai sebesar Rp 7 miliar.
- Lokasi Sidang: Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Persidangan ini akan menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Provinsi Bengkulu. Masyarakat menantikan proses persidangan yang transparan dan berkeadilan, sehingga dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku.