Investasi Bodong Waralaba di Kulon Progo Jerat Puluhan Warga, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Puluhan Warga Kulon Progo Jadi Korban Penipuan Berkedok Waralaba
Kulon Progo, Yogyakarta - Puluhan warga Kulon Progo menjadi korban penipuan investasi bodong berkedok usaha waralaba kuliner dan alat terapi kesehatan. Akibatnya, para korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Pihak kepolisian telah berhasil mengamankan pelaku tunggal yang diketahui berinisial EP.
"Kami telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan," ungkap Iptu Rifa’i Anas Fauzi, Kepala Unit 1 Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kulon Progo, pada Jumat (21/3/2025).
Modus Operandi Pelaku
EP menjalankan aksinya dengan sangat terstruktur dan rapi. Ia mengundang warga dalam sebuah pertemuan yang dikemas sedemikian rupa sehingga tampak meyakinkan. Dalam pertemuan tersebut, EP menawarkan paket investasi usaha waralaba dengan iming-iming keuntungan besar dan pengelolaan bisnis yang sepenuhnya otomatis atau autopilot. Hal ini membuat para calon investor tertarik karena mereka dijanjikan pasif income tanpa harus terlibat langsung dalam operasional bisnis.
Adapun dua paket investasi yang ditawarkan oleh EP adalah:
- Warung mi ayam dan bakso: Paket ini ditawarkan dengan nilai investasi sebesar Rp 35 juta per orang.
- Penjualan alat terapi kesehatan: Paket investasi ini lebih terjangkau, yakni sebesar Rp 10 juta per orang.
Penipuan ini telah berlangsung sejak tahun 2020 dan berhasil menjerat puluhan warga Kulon Progo. Menurut Iptu Rifa’i, total kerugian yang dialami oleh para korban mencapai angka yang fantastis, yakni Rp 305 juta.
Usaha Fiktif dan Karyawan yang Tidak Dibayar
Ironisnya, dari sekian banyak investor yang tergiur dengan tawaran EP, hanya dua usaha yang sempat didirikan. Kedua usaha tersebut adalah warung mi ayam dan bakso yang berlokasi di wilayah Pengasih dan Wates. Namun, fakta yang terungkap kemudian sangat memprihatinkan. Sebagian besar peralatan yang digunakan untuk menjalankan usaha tersebut ternyata hanya disewa. Lebih parah lagi, para karyawan yang dipekerjakan tidak mendapatkan upah yang layak. Selain itu, biaya sewa lahan dan bangunan juga tidak dibayarkan oleh EP. Akibatnya, kedua usaha tersebut tidak dapat bertahan lama dan akhirnya gulung tikar.
Para korban yang merasa ditipu sempat berupaya untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan harapan EP dapat mengembalikan uang investasi mereka. Namun, setelah menunggu dalam waktu yang cukup lama tanpa adanya kejelasan, tujuh orang korban akhirnya membentuk sebuah kelompok dan melaporkan EP ke pihak kepolisian.
"EP berhasil kami amankan di wilayah Bantul pada bulan Februari 2025," jelas Iptu Rifa’i.
Dalam proses pemeriksaan, EP mengakui bahwa uang yang diperoleh dari para korban digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Perbuatan EP jelas melanggar hukum dan kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. EP dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang terlalu besar tanpa memperhatikan risiko yang mungkin terjadi. Selalu lakukan pengecekan dan verifikasi terhadap legalitas usaha serta rekam jejak pelaku usaha sebelum memutuskan untuk berinvestasi.