Ketua LSM GMBI Bantargebang Terlibat Pemerasan THR 'Jagoan Cikiwul': Terancam Dicopot dari Jabatan

Skandal Pemerasan THR di Bekasi: Peran Ketua LSM GMBI Terungkap

Kasus pemerasan Tunjangan Hari Raya (THR) yang melibatkan seorang pria bernama Suhada, yang dikenal sebagai 'Jagoan Cikiwul', memasuki babak baru. Pihak kepolisian berhasil mengungkap bahwa sosok yang merekam aksi pemerasan tersebut adalah seorang wanita berinisial M, yang tak lain adalah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Bantargebang.

Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa M turut serta dalam aksi mendatangi perusahaan plastik di Cikiwul, Bantargebang, bersama Suhada dan dua orang lainnya. Bukan hanya itu, M juga ikut menandatangani proposal permintaan THR yang kemudian disebarkan ke puluhan perusahaan dengan modus penggalangan dana untuk kegiatan sosial seperti pembagian takjil dan buka bersama.

"Saudara M ini yang memvideokan," ungkap Kompol Binsar, Jumat (21/3/2025).

Kronologi Kasus dan Dampak Internal LSM GMBI

Setelah merekam video tersebut, M menyebarkannya ke grup WhatsApp internal LSM GMBI Bantargebang. Tak disangka, video tersebut kemudian viral di media sosial. Dampaknya, Suhada, M, A, dan D saling curiga dan menuding satu sama lain sebagai pihak yang membocorkan video tersebut ke publik. Suhada kemudian melarikan diri hingga akhirnya berhasil diringkus oleh pihak kepolisian di Sukabumi, Jawa Barat.

Atas tindakannya, Suhada dijerat Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk formulir pendaftaran keanggotaan GMBI dan pakaian yang dikenakan Suhada saat melakukan aksinya.

Sementara itu, Sekretaris LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, Asep Sukarya, membenarkan bahwa M adalah Ketua LSM GMBI Bantargebang. Pihaknya menegaskan akan mengambil tindakan tegas dengan mencopot M dari jabatannya.

"Kita bekukan kepengurusannya (copot), nanti kita bina dan gelar sidang kode etik," tegas Asep.

Daftar Bukti Keterlibatan

Berikut daftar keterlibatan Ketua LSM GMBI Bantargebang:

  • Merekam video pemerasan THR.
  • Ikut mendatangi perusahaan yang menjadi target pemerasan.
  • Menandatangani proposal permintaan THR.
  • Menyebarkan video ke grup WhatsApp internal LSM.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi citra LSM GMBI dan memicu proses evaluasi internal untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Tindakan tegas berupa pencopotan jabatan terhadap M diharapkan dapat menjadi contoh bagi anggota lainnya untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan kegiatan organisasi.

Kata Kunci Penting:

  • Pemerasan THR
  • Jagoan Cikiwul
  • LSM GMBI
  • Ketua LSM
  • Bantargebang
  • Polres Metro Bekasi Kota
  • Pasal 335 KUHP
  • Pencopotan Jabatan
  • Sukabumi
  • Video Viral