Pemkot Banda Aceh Salurkan THR Rp 23,2 Miliar untuk ASN dan PPPK Jelang Idul Fitri
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Pemerintah Kota Banda Aceh telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dana sebesar Rp 23,2 miliar lebih telah digelontorkan untuk memenuhi hak para abdi negara tersebut.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan (BPKK) Kota Banda Aceh, Alriandi Adiwinata, menjelaskan bahwa pencairan THR ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Dengan adanya pencairan THR ini diharapkan dapat membantu ASN dan PPPK dalam memenuhi kebutuhan mereka menjelang lebaran.
"Proses pencairan THR sudah dimulai hari ini dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing ASN," ujar Alriandi pada hari Jumat (21/3/2025). Beliau merincikan bahwa sebanyak 3.700 orang PNS dan 1.100 orang PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh menerima THR ini. Total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran THR mencapai Rp 23,2 miliar lebih.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyampaikan pesan kepada seluruh ASN dan PPPK penerima THR. Beliau mengimbau agar THR yang diterima dapat dimanfaatkan secara bijak dan efektif.
"Saya berharap THR ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan penting menjelang Hari Raya Idul Fitri," kata Illiza. Beliau juga berharap pencairan THR ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Kota Banda Aceh.
Illiza meyakini bahwa pencairan THR ini akan meningkatkan daya beli masyarakat dan memberikan multiplier effect bagi pertumbuhan ekonomi di Kota Banda Aceh. Dengan meningkatnya daya beli, diharapkan para pelaku usaha di Banda Aceh juga akan merasakan dampak positifnya sehingga perputaran ekonomi di kota tersebut semakin meningkat.
Berikut adalah poin-poin penting terkait pencairan THR di Kota Banda Aceh:
- Total Anggaran: Rp 23,2 miliar lebih
- Penerima: 3.700 PNS dan 1.100 PPPK
- Dasar Hukum: PP Nomor 11 Tahun 2025
- Harapan: Peningkatan daya beli dan pertumbuhan ekonomi
Pemerintah Kota Banda Aceh berharap pencairan THR ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi ASN, PPPK, dan seluruh masyarakat Kota Banda Aceh. Dengan persiapan yang matang dan pengelolaan keuangan yang bijak, diharapkan Idul Fitri tahun ini dapat dirayakan dengan penuh sukacita dan keberkahan.