Investigasi Pencemaran Air Surabaya: Tiga Pabrik Kertas Diduga Lampaui Ambang Batas Klorin

Investigasi Pencemaran Air Surabaya: Tiga Pabrik Kertas Diduga Lampaui Ambang Batas Klorin

Surabaya, Jawa Timur - Sebuah studi independen yang dilakukan oleh Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) mengungkap indikasi serius pencemaran air di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Fokus investigasi tertuju pada dugaan pelanggaran baku mutu air oleh tiga pabrik kertas besar yang beroperasi di kawasan tersebut. Temuan ini memicu kekhawatiran akan dampak jangka panjang terhadap ekosistem sungai dan kesehatan masyarakat yang bergantung pada sumber air tersebut.

Temuan Ecoton Mengkhawatirkan

Pengujian yang dilakukan Ecoton di sekitar titik pembuangan limbah cair tiga perusahaan, yaitu PT Adiprima Suraprinta, PT Dayasa Aria Prima, dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, menunjukkan kadar klorin yang signifikan melebihi ambang batas yang ditetapkan pemerintah. Hasil pengukuran menunjukkan konsentrasi klorin mencapai 0,17 mg/L, jauh di atas standar baku mutu air maksimal 0,03 mg/L yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021. Selain itu, tim peneliti juga menemukan adanya limbah padat berupa slug kertas dan aroma menyengat yang tercium di sekitar area pembuangan.

Temuan ini dipaparkan dalam sebuah pelatihan bertajuk "Ronda Sungai" yang diselenggarakan Ecoton di Gedung Inspirasi Wringinanom, Kabupaten Gresik, pada Kamis (20/03/2025). Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk aktivis lingkungan, akademisi, mahasiswa, dan warga yang tinggal di sekitar aliran sungai yang terdampak.

Reaksi Masyarakat dan Desakan Tindakan Tegas

Ilham, seorang mahasiswa Manajemen Sumber Daya Perairan Universitas Brawijaya yang turut hadir dalam pelatihan, mengungkapkan keprihatinannya atas potensi sedimentasi akibat limbah bubur kertas yang mencemari air sungai. Ia juga menyoroti fakta bahwa air sungai Kanal Mangetan digunakan sebagai bahan baku oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), yang semakin memperparah risiko bagi kesehatan masyarakat.

Senada dengan Ilham, seorang mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan adanya indikasi praktik pembuangan limbah secara ilegal yang dilakukan oleh industri pada malam hari tanpa melalui proses pengolahan yang memadai. Praktik sembunyi-sembunyi ini dikhawatirkan dapat menurunkan kualitas air secara signifikan dan mencemari pasokan air PDAM Surabaya dan Sidoarjo.

Syarifah Khansa, mahasiswa Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya, menekankan bahwa pencemaran sungai merupakan ancaman serius bagi kesehatan publik. Bahan kimia berbahaya yang terkandung dalam limbah industri dapat mencemari sumber air bersih dan berdampak negatif pada kesehatan warga yang mengonsumsinya. Ia mendesak pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang terbukti mencemari sungai.

Jovan Ahmad, seorang peserta pelatihan lainnya, menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap aktivitas industri di sekitar sungai. Ia menyerukan kepada pemerintah daerah untuk segera melakukan investigasi mendalam dan mengambil tindakan nyata untuk menghentikan pencemaran lingkungan oleh limbah industri.

Harapan Akan Kesadaran dan Kepatuhan

Para peserta pelatihan "Ronda Sungai" berharap bahwa kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kualitas air sungai dan mendorong partisipasi aktif dalam mengawasi potensi pencemaran. Lebih lanjut, mereka berharap temuan ini dapat mendorong perusahaan-perusahaan industri untuk lebih patuh terhadap peraturan lingkungan dan bertanggung jawab dalam pengelolaan limbah mereka, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Daftar Poin Penting

  • Pencemaran Klorin: Kadar klorin di sekitar pabrik kertas melebihi baku mutu.
  • Limbah Padat: Ditemukan slug kertas di sekitar lokasi pembuangan.
  • Potensi Sedimentasi: Bubur kertas berpotensi meningkatkan sedimentasi sungai.
  • Ancaman Kesehatan: Bahan kimia berbahaya mengancam kesehatan masyarakat.
  • Desakan Tindakan: Masyarakat mendesak pemerintah untuk investigasi dan tindakan tegas.