KDRT di Batam: Pria Diduga Aniaya Istri dan Mertua Usai Hiburan Malam
Kekerasan Dalam Rumah Tangga Gegerkan Batam: Pria Ditahan Usai Aniaya Istri dan Mertua
Batam, Kepulauan Riau – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mencoreng Kota Batam. Seorang pria berinisial BL, yang merupakan warga Perumahan Devin Premier Marina, Tanjung Riau, Sekupang, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap istrinya, YA, dan mertuanya. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu, 18 Maret 2025, dan menjadi puncak dari serangkaian tindakan kekerasan yang dialami korban.
Menurut keterangan YA, penganiayaan ini bukan pertama kalinya ia alami. Bahkan, pada kejadian terakhir, BL juga tega melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya sendiri. "Saya sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan suami saya. Kekerasan ini sudah berulang kali terjadi, dan kali ini ibu saya juga menjadi korban," ungkap YA dengan nada sedih, Jumat, 21 April 2025.
Detail Kekerasan dan Bukti Visum
Akibat penganiayaan tersebut, YA mengalami luka serius di sekujur tubuhnya. Hasil visum dari rumah sakit setempat menunjukkan adanya:
- Luka di kepala bagian kanan dan kiri
- Lebam di mata kanan
- Lebam di punggung
- Luka-luka lain di sekujur tubuh
Keluarga korban yang geram dengan tindakan brutal BL segera melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Aparat kepolisian dari Polsek Sekupang bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama.
Proses Hukum Berjalan
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Sekupang, Iptu Ridho Lubis, membenarkan penangkapan BL. Ia menjelaskan bahwa kasus ini telah memasuki tahap pertama penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.
"Tersangka BL sudah kami amankan di Polsek Sekupang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik sedang mempersiapkan berkas tahap pertama untuk dikirim ke Kejaksaan sebagai tanda dimulainya penyidikan oleh Jaksa Penuntut Umum (SPDP)," jelas Iptu Ridho Lubis kepada awak media.
Kasus KDRT ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apapun, terutama dalam lingkup rumah tangga. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban KDRT untuk segera melapor agar dapat ditangani sesuai hukum yang berlaku.
Motif Penganiayaan Belum Diketahui
Meski belum ada keterangan resmi mengenai motif penganiayaan, informasi yang beredar menyebutkan bahwa BL melakukan kekerasan setelah pulang dari tempat hiburan malam (THM) dan diduga dalam pengaruh alkohol. Namun, hal ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran dan pemahaman mengenai dampak buruk minuman keras serta perlunya pengendalian diri dalam setiap situasi.