Kebijakan Baru Mudik Lebaran 2025: Tarif Reguler Diberlakukan, Pemudik Berhak atas Refund
Kebijakan Baru Mudik Lebaran 2025: Tarif Reguler Diberlakukan, Pemudik Berhak atas Refund
LAMPUNG - Kabar gembira bagi para pemudik yang berencana menyeberang melalui jalur Bakauheni-Merak pada periode mudik dan balik Lebaran 2025. Pemerintah telah memutuskan untuk meniadakan tarif eksekutif pada penyeberangan tersebut, terhitung mulai H-5 hingga H+5 Lebaran. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan meringankan beban biaya perjalanan bagi masyarakat yang ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman.
Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan, melalui Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin, mengonfirmasi bahwa selama periode krusial tersebut, seluruh penyeberangan akan memberlakukan tarif reguler. "Jadi, selama periode ini, semua penyeberangan diberlakukan tarif reguler, tidak ada eksekutif," tegas Yusriandi pada Jumat (21/3/2025).
Mekanisme Refund untuk Pemudik yang Telah Membeli Tiket Eksekutif
Bagi para pemudik yang telah terlanjur membeli tiket kapal ekspres di dermaga eksekutif untuk periode yang sama, jangan khawatir. Anda berhak untuk mengajukan refund atau pengembalian kelebihan pembayaran. Proses refund ini akan memastikan bahwa Anda hanya membayar sesuai dengan tarif reguler yang berlaku.
"Akan disesuaikan harga dengan tiket reguler, nanti akan dikembalikan berapa kelebihannya," jelas Yusriandi. Sebagai ilustrasi, jika Anda telah membeli tiket eksekutif seharga Rp 680.000 dan dijadwalkan berangkat pada H-5 Lebaran, selisih harga antara tiket eksekutif dan tiket reguler akan dikembalikan kepada Anda.
"Misalnya tiket reguler Rp 500.000, jadi bisa di-refund Rp 180.000. Takutnya dia sudah beli tiket ekspres ternyata baru berangkat pas pemberlakuan, jadi dikembalikan kelebihannya," imbuh Yusriandi, menekankan pentingnya kebijakan ini bagi pemudik yang telah melakukan pembelian tiket sebelumnya.
Cara Mengajukan Refund
Pemerintah menyediakan kemudahan bagi pemudik untuk mengajukan refund. Anda dapat mengecek skema pengembalian dana melalui aplikasi Ferizy, platform resmi yang digunakan untuk pemesanan tiket penyeberangan. Selain itu, Anda juga dapat menghubungi contact center ASDP (Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan bantuan terkait proses refund.
Kebijakan peniadaan tarif eksekutif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025. Dengan tarif yang lebih terjangkau, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung halaman. Selain itu, kebijakan ini juga dapat mengurangi potensi kepadatan penumpang di pelabuhan dan meningkatkan efisiensi operasional penyeberangan.
Rincian Proses Refund:
- Pengecekan Skema: Pemudik dapat memeriksa skema pengembalian melalui aplikasi Ferizy atau menghubungi contact center ASDP.
- Penyesuaian Harga: Harga tiket akan disesuaikan dengan tarif reguler yang berlaku.
- Pengembalian Dana: Selisih harga antara tiket eksekutif dan tiket reguler akan dikembalikan kepada pemudik.
Dengan adanya informasi yang jelas dan mekanisme refund yang mudah diakses, diharapkan para pemudik dapat memanfaatkan kebijakan ini sebaik mungkin dan menikmati perjalanan mudik yang aman, nyaman, dan terjangkau.