Laporan SPT Tahunan 2024: Capaian 59,7 Persen, DJP Imbau Wajib Pajak Segera Lapor

Laporan SPT Tahunan 2024: Capaian 59,7 Persen, DJP Imbau Wajib Pajak Segera Lapor

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa hingga 21 Maret 2025, sebanyak 9,95 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah dilaporkan untuk tahun pajak 2024. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 11,08 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Data tersebut terdiri dari 9,67 juta SPT Tahunan dari wajib pajak orang pribadi dan 283 ribu SPT Tahunan dari wajib pajak badan.

"Sampai dengan 21 Maret 2025 pukul 00.01 WIB total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 9,95 juta SPT atau tumbuh 11,08 persen dibanding periode yang sama tahun lalu," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astut.

Meski menunjukkan pertumbuhan, realisasi ini baru mencapai 59,7 persen dari target kepatuhan SPT Tahunan 2024 yang ditetapkan sebesar 16,21 juta SPT. Target kepatuhan ini sendiri merupakan 81,92 persen dari total wajib pajak yang wajib lapor SPT Tahunan 2024, yaitu 19,8 juta SPT.

Faktor Penentu Target Kepatuhan

Dwi Astut menjelaskan bahwa penetapan target kepatuhan yang lebih rendah dari total wajib pajak yang wajib lapor didasarkan pada perhitungan jumlah wajib pajak yang aktif. Hal ini mengindikasikan bahwa tidak semua wajib pajak yang terdaftar secara otomatis diharapkan untuk melaporkan SPT Tahunan.

Realisasi pelaporan SPT Tahunan tersebut mencakup SPT Tahunan dengan status lebih bayar maupun kurang bayar. Status lebih bayar atau kurang bayar ini dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti:

  • Jumlah pajak yang dibayar atau dipotong lebih besar dari pajak yang terutang.
  • Kesalahan dalam memasukkan nominal saat pembuatan kode billing atau kode pembayaran.
  • Kesalahan dalam pengisian SPT.

Opsi Bagi Wajib Pajak dengan Status Lebih Bayar

Bagi wajib pajak yang SPT Tahunan PPh-nya berstatus lebih bayar, DJP memberikan beberapa opsi, yaitu:

  • Mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi).
  • Mengompensasikan kelebihan pembayaran pajak untuk utang pajak tahun-tahun berikutnya.

Bahkan, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan tertentu dapat diberikan pengembalian pendahuluan dipercepat sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 5/PJ/2023.

Batas Waktu Pelaporan dan Sanksi Keterlambatan

Sebagai pengingat, batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah sebagai berikut:

  • Wajib pajak orang pribadi: paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret).
  • Wajib pajak badan: paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak (30 April).

Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi denda sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU KUP, yaitu:

  • Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi.
  • Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan.

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui e-filing atau e-form yang tersedia di situs web DJP. Dengan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, wajib pajak telah berkontribusi dalam pembangunan nasional dan terhindar dari sanksi denda.