Pembatasan Angkutan Barang Saat Lebaran 2025 Diprotes: Sopir Truk Terancam Kehilangan Mata Pencaharian
Pembatasan Angkutan Barang Saat Lebaran 2025 Picu Kekhawatiran Sopir Truk
Kebijakan pemerintah terkait pembatasan operasional angkutan barang selama periode libur Lebaran 2025 menuai protes keras dari kalangan sopir truk. Mereka khawatir kebijakan ini akan berdampak signifikan terhadap pendapatan dan kelangsungan hidup mereka.
Ketua National Logistic Community (NLC) Jakarta-Jabar, Lodewiyk Sihite, menyampaikan kekhawatiran ini dalam aksi demonstrasi di depan Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (21/3/2025). Ia mengungkapkan bahwa pembatasan selama 16 hari akan menyulitkan para sopir truk, bahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makan.
"Bayangkan, selama 16 hari mereka tidak bisa bekerja. Penghasilan yang dicari setiap pagi habis untuk kebutuhan malam. Lalu, dari mana mereka akan mendapatkan uang untuk makan?" ujar Lodewiyk dengan nada prihatin.
Menurut Lodewiyk, sebagian besar sopir truk berstatus pekerja lepas harian yang hanya dibayar jika bekerja. Jika tidak ada aktivitas pengiriman barang, mereka tidak akan menerima upah. Ia memperkirakan ribuan sopir akan terdampak langsung oleh kebijakan ini.
Dampak Pembatasan Angkutan Barang Lebih Luas
Tidak hanya sopir truk, pembatasan ini juga diperkirakan akan berdampak pada pengusaha. Lodewiyk menjelaskan bahwa barang tidak bisa keluar dari pelabuhan, menyebabkan penumpukan dan potensi kenaikan harga sewa. Selain itu, proses bongkar muat kapal juga akan terhambat.
Senada dengan Lodewiyk, Wakil Ketua Umum Bidang Diklat, Sertifikasi, dan Humas NLC, Johannes Samsi Purba, menyoroti fakta bahwa sopir truk umumnya tidak menerima tunjangan hari raya (THR) atau jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan. Pembatasan operasional berarti kehilangan pendapatan yang sangat vital bagi mereka.
"Sopir truk ini bukan karyawan tetap, mereka tidak mendapatkan BPJS atau THR. Jika mereka dilarang bekerja, dari mana mereka akan mendapatkan uang untuk makan?" tanya Johannes.
Johannes bahkan mengkhawatirkan dampak sosial yang lebih luas. Ia berpendapat bahwa kesulitan ekonomi akibat kehilangan pendapatan dapat memicu tindakan kriminalitas.
Pemerintah Berdalih Demi Kelancaran Mudik Lebaran
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan terkait pengaturan operasional angkutan barang selama masa mudik Lebaran 2025. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Budi Rahardjo, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran.
"Hal ini dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025," kata Budi dalam keterangan resmi.
Namun, Budi menegaskan bahwa pembatasan tidak berlaku untuk semua jenis angkutan barang. Kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, uang, hewan, pakan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, sepeda motor mudik gratis, dan barang pokok tetap diizinkan beroperasi dengan melampirkan surat muatan yang jelas.
"Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman," imbuh Budi.
Detail Pembatasan Angkutan Barang
Secara spesifik, pembatasan ini difokuskan pada kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan yang menggunakan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.
Pembatasan ini berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025, pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025, pukul 24.00 WIB, baik di jalan tol maupun non-tol.
Jenis angkutan yang dibatasi:
- Kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih
- Kendaraan angkutan barang yang menggunakan kereta tempelan atau gandengan
- Kendaraan yang mengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan
Jenis angkutan yang dikecualikan:
- Kendaraan yang mengangkut BBM/BBG
- Kendaraan yang mengangkut uang
- Kendaraan yang mengangkut hewan
- Kendaraan yang mengangkut pakan ternak
- Kendaraan yang mengangkut pupuk
- Kendaraan yang mengangkut bantuan penanganan bencana alam
- Kendaraan yang mengangkut sepeda motor mudik dan balik gratis
- Kendaraan yang mengangkut barang pokok