Preman 'Jagoan Cikiwul' Diciduk, Terancam Hukuman Berlapis Akibat Pemerasan di Bekasi

Aparat kepolisian berhasil meringkus DS alias D, seorang pria yang dikenal sebagai 'jagoan Cikiwul', atas dugaan pemerasan terhadap sebuah perusahaan di wilayah Bantargebang, Kota Bekasi. Penangkapan ini merupakan respons tegas terhadap aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menjelaskan bahwa DS akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan atau Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan tindak pidana. Ancaman hukuman maksimal untuk perbuatan tersebut adalah sembilan tahun penjara. "Untuk perkenaan pasal dari tersangka S, kita kenakan Pasal 335 dan atau 368 KUHP. Untuk pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun," ujar Kompol Binsar dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (21/3/2025).

Menurut keterangan polisi, DS merupakan anggota dari sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kota Bekasi. Fakta ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan investigasi dan meminta keterangan dari ormas yang bersangkutan. "Di sini perlu kami sampaikan bahwa tersangka S ini adalah anggota GMBI Kecamatan Bantargebang, yang bersangkutan mengakui. Dan juga diperkuat dengan keterangan saksi Ketua GMBI Kecamatan Bantargebang, saudari M dan juga rekannya saudara D," terang Binsar.

Penangkapan DS dilakukan di Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis (21/3) malam. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme dan akan menindak tegas para pelaku yang meresahkan masyarakat. "Pelaku inisial DS alias D sudah diamankan," kata Kombes Ade Ary.

Kombes Ade Ary menegaskan komitmen Polri dalam memberantas premanisme. "Penangkapan pelaku adalah wujud komitmen Polri dalam upaya menindak premanisme, sehingga, kami ingatkan, tidak ada ruang bagi pelaku premanisme," tegas Ade Ary.

Kasus ini mencuat setelah video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi 'jagoan Cikiwul' meminta paksa sejumlah dana kepada pihak perusahaan. Dalam video tersebut, terlihat dua orang yang diduga anggota ormas mendatangi perusahaan dan terlibat adu mulut dengan petugas keamanan. 'Jagoan Cikiwul' tersebut tampak marah dan memaksa pihak perusahaan untuk mencairkan dana. Ia bahkan meminta untuk dipertemukan dengan petinggi perusahaan. Petugas keamanan perusahaan kemudian menawarkan untuk membayar dengan uang pribadinya.

Adu mulut antara 'jagoan Cikiwul' dan petugas keamanan terus berlanjut. Pelaku dengan nada tinggi memperkenalkan dirinya sebagai 'jagoan yang megang Cikiwul' dan mengklaim memiliki banyak massa di wilayah tersebut. Ia bahkan mengancam akan menutup akses jalan jika permintaannya tidak dipenuhi.

Berikut adalah kutipan percakapan antara 'jagoan Cikiwul' dan petugas keamanan:

"Elu makan berak di sini, lu nggak ngehargain gue. Elu kalau pengin tahu, gue jagoan yang megang Cikiwul nih, gue nih. Massa gue banyak di sini. Kalau gue tutup jalan di depan, nggak bisa gerak," kata bang jago dengan nada tinggi.

"Ya gimana, kita kan sesuai prosedur juga, Pak," jawab sekuriti.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian sebagai bukti komitmen dalam memberantas premanisme dan memberikan rasa aman kepada masyarakat serta pelaku usaha di wilayah hukumnya. Proses hukum terhadap DS akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.