Kenaikan Tarif Tol di Depan Mata: Belasan Ruas Jalan Siap Disesuaikan pada Tahun 2025

Kenaikan Tarif Tol di Depan Mata: Belasan Ruas Jalan Siap Disesuaikan pada Tahun 2025

Kabar terbaru mengenai penyesuaian tarif tol kembali mencuat. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengindikasikan bahwa setidaknya 14 ruas jalan tol di berbagai wilayah Indonesia berpotensi mengalami kenaikan tarif pada tahun 2025. Meskipun penyesuaian ini seharusnya telah dilakukan sebelum periode Lebaran 2025, implementasinya mengalami penundaan.

Kepala BPJT, Miftachul Munir, menjelaskan bahwa ruas-ruas tol yang akan mengalami penyesuaian tarif berasal dari berbagai operator, termasuk PT Jasa Marga (Persero) dan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). Beberapa ruas yang disebut secara spesifik adalah:

  • Soreang-Pasirkoja (Soroja) (Grup CMNP)
  • Tangerang-Merak

Munir menambahkan bahwa jumlah ruas yang berpotensi mengalami kenaikan tarif berkisar antara 12 hingga 14 ruas.

Landasan Hukum dan Mekanisme Penyesuaian Tarif

Penyesuaian tarif tol diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 02 Tahun 2022 dan dilakukan secara berkala setiap dua tahun sekali. Proses penyesuaian ini mempertimbangkan dua faktor utama:

  1. Pengaruh Inflasi: Tingkat inflasi menjadi salah satu acuan dalam menentukan besaran penyesuaian tarif.
  2. Pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM): Evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol menjadi syarat mutlak. Jika SPM tidak terpenuhi, penyesuaian tarif tidak dapat dilakukan.

Saat ini, penilaian SPM dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian PUPR. Rekomendasi dari Bina Marga kemudian diajukan kepada Menteri PUPR untuk mendapatkan persetujuan melalui Keputusan Menteri.

Kenaikan Tarif: Antara Investasi dan Standarisasi

BPJT menekankan bahwa kenaikan tarif tol merupakan bagian dari ekosistem usaha dan dinamika bisnis jalan tol. Kenaikan tarif memberikan hak kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk mengembalikan investasi yang telah dikeluarkan, termasuk biaya bunga pinjaman yang digunakan untuk pembangunan jalan tol.

"Buat badan usaha jalan tol itu (kenaikan tarif) menjadi hak dia untuk mengembalikan investasi dia karena akibat bunga pinjaman (untuk pembangunan jalan tol). Dan itu memang aturannya seperti itu di undang-undang maupun di peraturan pemerintah (PP)," terangnya.

Namun, hak ini tidak bersifat mutlak. BUJT tetap harus memperhatikan standarisasi dan persyaratan yang telah ditetapkan. Penyesuaian tarif hanya dapat dilakukan jika SPM terpenuhi dan telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah. Dengan demikian, kenaikan tarif tol diharapkan dapat menjaga keberlangsungan investasi jalan tol sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan bagi pengguna jalan.

Dampak Kenaikan Tarif

Penyesuaian tarif tol tentu akan berdampak pada pengguna jalan. Kenaikan tarif akan meningkatkan biaya transportasi, terutama bagi mereka yang sering menggunakan jalan tol. Namun, di sisi lain, kenaikan tarif juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas jalan tol melalui pemeliharaan dan peningkatan fasilitas yang lebih baik. Pemerintah dan BUJT perlu memastikan bahwa kenaikan tarif ini seimbang dengan peningkatan pelayanan yang diberikan kepada pengguna jalan.

Antisipasi dan Transparansi

Masyarakat berharap pemerintah dan BUJT dapat mengantisipasi dampak kenaikan tarif ini dengan memberikan sosialisasi yang memadai. Transparansi dalam proses penentuan tarif juga sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat. Informasi mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi kenaikan tarif, seperti tingkat inflasi dan pemenuhan SPM, harus disampaikan secara terbuka kepada publik.