Misteri Mutilasi di Tangerang Terkuak: Korban Ternyata Buronan Kasus Penipuan di Jakarta Utara
Kasus Mutilasi di Tangerang Ungkap Fakta Mengejutkan: Korban Buronan Penipuan
Kasus mutilasi yang menggemparkan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menemukan titik terang dengan fakta yang mencengangkan. JR (54), korban dari aksi keji tersebut, ternyata adalah seorang buronan kasus penipuan yang dilaporkan di Polres Metro Jakarta Utara.
Pengungkapan ini bermula ketika anggota Polres Metro Jakarta Utara mendatangi kediaman JR di Vila Regensi 2, Pasar Kemis, pada Kamis (13/3/2025). Kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan penangkapan terhadap JR atas dugaan tindak pidana penipuan. Namun, yang mereka temukan justru MR (24), sepupu korban, dan sebuah lemari pendingin (freezer) yang mencurigakan.
"Pihak kepolisian dari Polres Jakarta Utara mendatangi kediaman korban JR untuk melakukan penangkapan terhadap JR perkara dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan di Polres Jakarta Utara," ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono dalam konferensi pers di Pasar Kemis, Jumat (21/3/2025).
Penemuan Mengerikan dalam Freezer
Kecurigaan polisi semakin kuat saat melihat freezer yang dirantai. MR awalnya menolak untuk membukanya, namun setelah didesak, ia akhirnya menyerah. Pemandangan mengerikan pun terungkap: di dalam freezer tersebut terdapat potongan tubuh manusia, yang kemudian teridentifikasi sebagai jasad JR.
"Potongan tubuh korban berada di dalam freezer sejak Desember 2023 hingga akhirnya ditemukan Maret 2025," jelas Kombes Pol Baktiar.
Motif Dendam dan Pembunuhan Berencana
Dari hasil penyidikan, MR mengakui telah membunuh dan memutilasi JR karena sakit hati dan menyimpan dendam sejak kecil. Ia merasa sering diperlakukan kasar oleh korban. Puncak kemarahan MR terjadi saat ia dimarahi karena gagal mencarikan mobil milik teman JR.
"Pelaku kemudian merencanakan pembunuhan dengan membeli gergaji besi. Pada 23 Desember 2023 pukul 05.00 WIB, JR ditikam tujuh kali hingga tewas," terang Baktiar.
Setelah membunuh, MR membawa jasad sepupunya ke kamar mandi dan memutilasinya menjadi delapan bagian. Potongan tubuh tersebut awalnya disimpan di dalam plastik di kamar mandi. Beberapa hari kemudian, MR membeli freezer daging dan menyimpannya di bengkel milik JR.
Setelah bengkel disita bank pada awal 2024, freezer itu dipindahkan ke rumah korban yang lain dan dibiarkan selama lebih dari satu tahun. MR kini telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Daftar Bukti dan Fakta Terungkap
- Korban (JR): Buronan kasus penipuan di Jakarta Utara.
- Pelaku (MR): Sepupu korban, pelaku pembunuhan dan mutilasi.
- Motif: Sakit hati dan dendam masa lalu.
- Alat: Gergaji besi.
- Waktu Pembunuhan: 23 Desember 2023.
- Lokasi Penemuan Jasad: Dalam freezer di rumah korban.
- Pasal yang Dikenakan: Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), subsider Pasal 338 KUHP (pembunuhan).
Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.