Praktik Ilegal Pengoplosan Gas Subsidi Dibongkar di Bekasi, Polisi Amankan Puluhan Tabung Elpiji
Penggerebekan di Bekasi Ungkap Sindikat Pengoplosan Gas Subsidi
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (11/03/2025) pukul 23.30 WIB di sebuah lahan kosong di Jalan Raya Kampung Setu, Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi, berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial D alias ES yang diduga sebagai otak dari kegiatan terlarang ini.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Lahan kosong itu diduga dijadikan tempat penampungan gas elpiji 12 kg ilegal.
"Pelaku diduga melakukan pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kg ke dalam tabung 12 kg non-subsidi, kemudian menjualnya dengan harga yang tidak sesuai dengan berat dan isi yang tertera pada label," ujar Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (21/03/2025).
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh D alias ES, diantaranya:
- 65 tabung gas elpiji 12 kg yang diangkut menggunakan mobil pikap Suzuki Carry.
- 30 tabung gas elpiji 12 kg lainnya yang berada di mobil pikap Toyota Kijang Super.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua orang saksi, TRS (sopir) dan Y alias B (kernet) yang diduga terlibat dalam kegiatan pendistribusian gas elpiji ilegal tersebut. Keduanya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, D alias ES mengakui perbuatannya telah melakukan pengoplosan gas elpiji bersubsidi. Modus operandinya adalah dengan memindahkan isi tabung gas 3 kg ke dalam tabung 12 kg yang kosong. Aksi ini dilakukan secara ilegal dan merugikan konsumen karena berat dan isi gas tidak sesuai dengan yang tertera pada label.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, D alias ES kini harus mendekam di Rutan Polda Metro Jaya dan terancam hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi.
- Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pasal ini mengatur tentang larangan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar atau mutu yang dijanjikan.
- Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi: Pasal ini mengatur tentang larangan melakukan tindakan yang dapat merugikan konsumen terkait dengan pengukuran, penakaran, penimbangan, dan perlengkapan (UTTP).
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian sebagai bentuk komitmen dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengoplosan gas elpiji lainnya.