Puluhan Warga Bangladesh Terjaring Razia Imigrasi di Garut Akibat Pelanggaran Izin Tinggal
Puluhan Warga Bangladesh Terjaring Razia Imigrasi di Garut Akibat Pelanggaran Izin Tinggal
Garut, Jawa Barat - Sebanyak 21 warga negara asing (WNA) yang diduga berasal dari Bangladesh diamankan oleh pihak kepolisian Sektor Cibalong, Garut, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan pada hari Kamis, 13 Maret 2025, atas dasar pelanggaran izin tinggal yang sah di wilayah Indonesia. Informasi ini dikonfirmasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tasikmalaya pada Jumat, 21 Maret 2025.
Menurut keterangan pihak imigrasi, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Polsek Cibalong. Warga melaporkan keberadaan sekelompok WNA yang mencurigakan di sebuah penginapan di Pantai Karang Paranje, Kecamatan Cibalong. Kelompok tersebut tiba di penginapan dengan menggunakan mobil travel dan bermaksud untuk menginap. Namun, saat diminta menunjukkan identitas, tidak satupun dari mereka dapat memperlihatkan dokumen yang diperlukan. Hal ini menimbulkan kecurigaan pihak penginapan yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cibalong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Cibalong segera mendatangi penginapan dan melakukan pemeriksaan terhadap ke-21 WNA tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa mereka adalah warga negara asing dan beberapa diantaranya mengaku berasal dari Bangladesh. Pengakuan ini diperkuat dengan adanya paspor Bangladesh yang ditunjukkan oleh salah seorang dari mereka.
Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tasikmalaya, setelah menerima informasi dari Polsek Cibalong, segera mengirimkan tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada hari Jumat, 14 Maret 2025. Saat ini, ke-21 WNA tersebut terancam dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Undang-undang ini memberikan wewenang kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi:
- Pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan masuk ke Indonesia.
- Deportasi dari wilayah Indonesia.
Saat ini, ke-21 WNA tersebut ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya untuk proses lebih lanjut. Selanjutnya, mereka akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi sambil menunggu proses deportasi ke negara asal mereka.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak imigrasi dan kepolisian. Pihak berwenang menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap keberadaan orang asing di lingkungan sekitar dan segera melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada pihak berwajib. Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi WNA untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk memiliki izin tinggal yang sah.
Pihak Imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayahnya guna menjaga keamanan dan ketertiban serta menegakkan hukum keimigrasian. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian dan menjaga citra positif Indonesia di mata dunia internasional.