Penyalur Pekerja Migran Ilegal di Jakarta Timur Ditindak: Terindikasi TPPO dan Langgar Moratorium Arab Saudi

Penindakan Tegas Terhadap Penyalur Pekerja Migran Ilegal di Jakarta Timur

Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebuah kantor penyalur tenaga kerja, PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri, di kawasan Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat (21/3/2025). Penyegelan ini dilakukan karena perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan dengan mengirimkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi, negara yang masih dalam status moratorium sejak tahun 2011.

Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, yang memimpin langsung operasi penyegelan tersebut, menyatakan bahwa tindakan perusahaan itu merupakan pelanggaran serius yang berujung pada sanksi administratif. "Pengiriman PMI ke Arab Saudi telah dihentikan sejak 2011. Penyegelan ini adalah langkah awal dari tindakan lebih lanjut," tegas Abdul Kadir Karding di lokasi.

Kronologi Terungkapnya Pelanggaran

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari tiga pekerja migran asal Sulawesi Barat, dengan inisial NC dan L, yang mengaku telah diberangkatkan ke Arab Saudi oleh PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim P2MI segera melakukan investigasi mendalam dan berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan dugaan pengiriman ilegal PMI ke negara yang dilarang.

"Kami menerima laporan dari tiga orang asal Sulawesi Barat. Tim kami turun ke lapangan, melakukan cross-check, dan menemukan foto-foto yang bersangkutan sebelum penempatan di Arab Saudi," jelas Abdul Kadir. Selain itu, direktur perusahaan juga mengakui adanya kelalaian dalam proses penempatan PMI tersebut.

Indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Lebih dari sekadar pelanggaran administratif, P2MI mencurigai adanya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus ini. Pengiriman PMI yang tidak sesuai dengan prosedur resmi membuka celah bagi praktik-praktik eksploitasi dan perlakuan tidak manusiawi terhadap para pekerja migran di negara tujuan.

"Ini adalah pengiriman non-prosedural, dan kami akan mendalami lebih lanjut karena berpotensi mengarah pada TPPO," ungkap Abdul Kadir. Proses pengiriman yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sering kali menjadi modus operandi dalam kasus perdagangan manusia.

Pelanggaran Lain: Kepemilikan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Ilegal

Dalam proses pemeriksaan, tim P2MI menemukan indikasi pelanggaran lain yang dapat memperberat sanksi terhadap PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri. Perusahaan tersebut diduga memiliki Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sendiri, yang bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

"Di lapangan, kami menemukan dugaan bahwa mereka memiliki LPK. Aturan menyebutkan bahwa perusahaan P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) tidak diperbolehkan memiliki lembaga pelatihan sendiri," terang Abdul Kadir. Keberadaan LPK ilegal ini akan menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut.

Konsekuensi dan Langkah Selanjutnya

Akibat penyegelan ini, seluruh aktivitas operasional PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri dihentikan sementara waktu. P2MI berencana untuk terus mendalami dugaan pelanggaran lainnya dan memastikan perlindungan bagi para pekerja migran yang telah dikirim oleh perusahaan tersebut.

Kasus ini kembali menjadi pengingat tentang maraknya praktik ilegal dalam penyaluran tenaga kerja ke luar negeri. Praktik-praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan dan kesejahteraan para pekerja migran.

Rangkuman Pelanggaran PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri:

  • Pengiriman PMI ke Arab Saudi (melanggar moratorium)
  • Indikasi TPPO
  • Kepemilikan LPK ilegal