Ahmad Dhani Inisiasi Revisi UU Hak Cipta: Draft RUU Segera Diserahkan ke DPR, Fokus pada Interpretasi dan Royalti Musisi

Anggota DPR RI Komisi X, Ahmad Dhani, berencana menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada minggu mendatang. Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap permasalahan interpretasi dalam implementasi Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku saat ini.

"Harusnya tadi jam 8.30 kita punya draft (RUU Hak Cipta) tapi karena situasinya ada demo (kemarin di DPR) jadinya nggak jadi," kata Ahmad Dhani dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Draf RUU Hak Cipta ini masih dalam tahap finalisasi, menunggu masukan dari sejumlah musisi ternama seperti Melly Goeslaw, Once Mekel, dan Pasha Ungu. Ahmad Dhani menekankan pentingnya kolaborasi dan diskusi dengan para pemangku kepentingan sebelum draf tersebut diajukan secara resmi.

Fokus Revisi: Interpretasi dan Royalti

Menurut Ahmad Dhani, permasalahan utama bukanlah pada substansi Undang-Undang Hak Cipta yang ada, melainkan pada interpretasi yang berbeda-beda oleh para pelaku dalam ekosistem industri musik. Hal ini seringkali menimbulkan ketidakadilan dan kerugian bagi para pencipta lagu dan penyanyi.

"Sebenarnya UU (Hak Cipta)-nya nggak ada masalah, cuman interpretasi daripada pelaku-pelaku ekosistemnya ini yang salah menurut kami, sehingga mungkin perlu ada penjelasan yang lebih detail. Jadi fix EO (event organizer) tidak masuk dalam UU," tegas Ahmad Dhani.

Lebih lanjut, Ahmad Dhani menjelaskan bahwa RUU ini akan difokuskan pada pengaturan hak dan kewajiban pencipta lagu dan penyanyi, terutama terkait dengan royalti. Ia menegaskan bahwa event organizer (EO) tidak akan menjadi bagian dari pembahasan dalam RUU ini karena tidak menerima royalti secara langsung.

"Jadi sebenarnya hari ini kita simpulkan UU itu hanya ngatur pencipta lagu dan penyanyi karena apa karena dua-duanya mendapat royalti sedangkan EO tidak mendapat royalti sehingga EO tidak pantas kita ungkit atau kita bahas di UU Hak Cipta," jelasnya.

Poin-poin penting RUU Hak Cipta yang diinisiasi Ahmad Dhani:

  • Fokus pada Interpretasi: Klarifikasi dan penegasan interpretasi yang tepat terhadap Undang-Undang Hak Cipta untuk menghindari perbedaan pemahaman dan praktik yang merugikan.
  • Penguatan Hak Pencipta dan Penyanyi: RUU ini bertujuan untuk memperkuat hak-hak pencipta lagu dan penyanyi, terutama dalam hal royalti dan perlindungan karya.
  • Eksklusi Event Organizer (EO): RUU ini secara spesifik mengecualikan EO dari pengaturan karena tidak terlibat langsung dalam penerimaan royalti.

Dengan adanya RUU Hak Cipta ini, diharapkan ekosistem industri musik di Indonesia menjadi lebih adil dan transparan, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pencipta lagu dan penyanyi. RUU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendorong kreativitas di industri musik Indonesia.

Penyerahan draf RUU Hak Cipta ini direncanakan akan dilakukan setelah Ahmad Dhani mendapatkan usulan dari musisi lain seperti Melly Goeslaw, Once Mekel, dan Pasha Ungu. Hal ini menunjukkan komitmen Ahmad Dhani untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses revisi Undang-Undang Hak Cipta.