Revisi UU TNI: Gerindra Tegaskan Tak Ada Dominasi Militer dalam Ranah Sipil
Revisi UU TNI: Gerindra Tegaskan Tak Ada Dominasi Militer dalam Ranah Sipil
Ketua MPR sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menepis kekhawatiran publik terkait potensi dominasi militer dalam kehidupan sipil pasca-revisi Undang-Undang TNI. Penegasan ini disampaikan di tengah masa transisi penerapan UU TNI yang baru disahkan oleh DPR.
"Ada kekhawatiran militarisasi, dan kekhawatiran itu kan sudah dijawab dalam pengesahan undang-undang itu, bahwa apa yang dikhawatirkan adanya dominasi militer dalam kehidupan masyarakat sipil itu sudah cukup jelas, tidak terjadi," ujar Muzani kepada awak media di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, pada hari Jumat (21/3/2025).
Muzani menjelaskan bahwa UU TNI telah memberikan batasan yang jelas mengenai peran dan fungsi TNI, termasuk penempatan personel militer aktif di instansi sipil. Ia menekankan bahwa penempatan tersebut hanya diperbolehkan pada lembaga-lembaga tertentu yang memiliki keterkaitan erat dengan pertahanan negara. Lebih lanjut, Muzani memperingatkan bahwa prajurit aktif yang ditugaskan di luar lembaga-lembaga yang telah ditentukan harus melepaskan status kemiliterannya.
"Hanya beberapa lembaga tertentu yang diizinkan mereka bisa berkiprah, dan rata-rata jabatan-jabatan yang bisa diduduki mereka dengan posisi militer aktif adalah jabatan-jabatan yang masih terkait dengan dunia kemiliteran atau dunia upaya untuk pertahanan negara seperti Indonesia," jelasnya.
Menurut Muzani, revisi UU TNI justru memperjelas batasan-batasan tersebut dan mempertegas posisi TNI dalam ranah sipil. Ia juga menambahkan bahwa TNI saat ini tengah menyusun roadmap dan agenda untuk menata diri pasca-pengesahan UU TNI. Proses transisi ini diharapkan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan semangat reformasi sektor keamanan.
Muzani juga meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto akan segera menandatangani pengesahan revisi UU TNI tersebut. Meskipun demikian, ia belum dapat memberikan kepastian mengenai waktu penandatanganan.
Berikut poin-poin penting yang disampaikan Ahmad Muzani terkait revisi UU TNI:
- Tidak Ada Dominasi Militer: UU TNI menjamin tidak akan terjadi dominasi militer dalam kehidupan sipil.
- Batasan Penempatan: Penempatan personel militer aktif hanya diperbolehkan di lembaga-lembaga yang terkait dengan pertahanan negara.
- Konsekuensi Jabatan di Luar Ketentuan: Prajurit aktif yang ditugaskan di luar lembaga yang ditentukan harus melepaskan status kemiliterannya.
- Proses Transisi: TNI sedang menyusun roadmap untuk menata diri pasca-pengesahan UU TNI.
- Keyakinan Pengesahan Presiden: Muzani yakin Presiden Prabowo akan segera menandatangani revisi UU TNI.
Penjelasan Muzani ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran publik terkait potensi militarisasi dan memperjelas arah reformasi TNI di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.