Kementerian Agama Imbau Pemberian THR yang Proporsional di Tengah Maraknya Permintaan dari Ormas

Kemenag Serukan Pemberian THR yang Adil dan Tanpa Paksaan di Tengah Isu Permintaan Ormas

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menekankan pentingnya pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang proporsional dan berkeadilan, terutama di tengah maraknya isu permintaan THR dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag, Bapak Abu Rokhmad, menyampaikan bahwa semangat Ramadhan yang penuh dengan kedermawanan seharusnya diwujudkan dalam pemberian THR dengan bijaksana. Beliau mengingatkan agar pemberian THR tidak dilakukan dengan unsur paksaan, karena hal tersebut akan menghilangkan makna ibadah dan keikhlasan dalam berbagi.

"Semangat berbagi di bulan Ramadhan adalah hal yang mulia. Namun, pemberian THR harus dilakukan secara proporsional, sesuai dengan kemampuan perusahaan dan tanpa adanya unsur paksaan," ujar Bapak Abu Rokhmad saat ditemui di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, pada hari Jumat (21/3/2025).

Esensi Kedermawanan Ramadhan Jangan Ternodai

Bapak Abu Rokhmad menegaskan bahwa esensi kedermawanan Ramadhan seharusnya tidak ternodai dengan tindakan-tindakan yang kurang terpuji, seperti pemaksaan THR. Ia mengajak seluruh pihak untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang positif dan bermanfaat.

"Kebahagiaan di bulan Ramadhan seharusnya diraih dengan cara-cara yang baik dan benar. Pemaksaan THR adalah tindakan yang tidak terpuji dan harus dihindari," tegasnya.

Respon Terhadap Kasus Pemalakan THR di Bekasi

Pernyataan Kemenag ini muncul setelah viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan aksi pemalakan THR di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam video tersebut, seorang pria yang mengaku sebagai "jagoan Cikiwul" memaksa sebuah perusahaan untuk memberikan sejumlah uang sebagai THR. Pihak kepolisian telah bertindak cepat dengan menangkap pelaku pemalakan yang berinisial DS di Sukabumi, Jawa Barat.

Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi Kemenag, yang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa. Kemenag juga mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian dalam menangani kasus pemalakan THR tersebut.

Imbauan untuk Pemberian THR yang Bijaksana

Kemenag mengimbau kepada seluruh perusahaan dan masyarakat untuk memberikan THR secara bijaksana dan sesuai dengan kemampuan masing-masing. Pemberian THR sebaiknya dilakukan dengan sukarela dan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Selain itu, Kemenag juga mengingatkan agar penyaluran THR dilakukan tepat waktu, sehingga dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam pemberian THR:

  • Proporsional: Pemberian THR harus disesuaikan dengan kemampuan perusahaan atau individu.
  • Sukarela: Pemberian THR harus dilakukan secara sukarela tanpa adanya paksaan.
  • Tepat Waktu: Penyaluran THR harus dilakukan tepat waktu agar dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mereka menjelang Hari Raya Idul Fitri.
  • Menghindari Pemaksaan: Tindakan pemaksaan THR harus dihindari karena dapat menghilangkan esensi kedermawanan Ramadhan.

Diharapkan dengan adanya imbauan ini, pemberian THR dapat dilakukan dengan lebih bijaksana dan berkeadilan, sehingga dapat membawa kebahagiaan bagi semua pihak di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini.