Tragedi Vila Tomang Baru: Buronan Kasus Penipuan Tewas Dimutilasi Sepupu, Motif Dendam Masa Lalu Terungkap

Kasus Mutilasi Menggemparkan Tangerang: Dendam Kesumat Berujung Maut

Kasus pembunuhan sadis menggemparkan wilayah Tangerang setelah seorang pria berinisial JR (54), yang menjadi buronan kasus penipuan, ditemukan tewas dalam kondisi termutilasi. Ironisnya, pelaku pembunuhan tersebut adalah MR (24), sepupu korban sendiri. Penemuan mengerikan ini terjadi di Vila Tomang Baru, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengungkapkan bahwa potongan tubuh korban ditemukan di dalam sebuah lemari pendingin (freezer) yang disimpan di rumah korban pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Penemuan ini bermula ketika anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mendatangi rumah JR untuk melakukan penangkapan terkait kasus penipuan. Namun, yang mereka temukan justru adalah MR, pelaku pembunuhan yang juga merupakan sepupu dari JR.

Kecurigaan polisi muncul saat melihat lemari pendingin yang terkunci dengan rantai. MR awalnya enggan membukanya, namun akhirnya menyerah setelah didesak oleh petugas. "Di dalam lemari pendingin itu ditemukan potongan-potongan tubuh manusia yang kemudian teridentifikasi sebagai tubuh korban JR," jelas Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono saat konferensi pers di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jumat (21/3/2025).

MR kemudian diamankan dan diserahkan kepada Polresta Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil penyidikan mengungkap bahwa pembunuhan tersebut terjadi pada 23 Desember 2023 sekitar pukul 05.00 WIB di rumah korban. Motif pembunuhan didasari oleh dendam yang telah lama dipendam oleh MR terhadap JR.

Dendam Masa Lalu Memicu Aksi Keji

Menurut keterangan pihak kepolisian, MR mengaku bahwa ia sering mendapatkan perlakuan kasar dari JR sejak kecil. Puncaknya, MR merasa sakit hati ketika dimarahi oleh JR karena gagal menemukan mobil milik teman korban yang hilang. Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menjelaskan, "Tersangka kemudian merencanakan pembunuhan dengan membeli gergaji besi untuk memutilasi korban setelah membunuhnya."

Pada hari kejadian, saat JR baru selesai mandi, MR menikam korban dari belakang menggunakan pisau dapur. MR menikam leher JR sebanyak lima kali dan dada dua kali hingga korban tewas. Setelah memastikan JR tidak bernyawa, MR memutilasi tubuh korban menjadi delapan bagian menggunakan gergaji besi. Potongan tubuh tersebut kemudian disimpan dalam plastik di kamar mandi.

Lima hari berselang, organ tubuh JR mulai membusuk. MR kemudian membuang organ dalam korban dan pisau yang digunakan untuk menikam ke sungai kecil di daerah Pasar Kemis. Untuk menyembunyikan jejak kejahatannya, MR membeli lemari pendingin daging untuk menyimpan potongan tubuh korban dan menaruhnya di bengkel milik JR di Kampung Gelam Timur. Namun, setelah bengkel tersebut disita pihak bank pada Februari 2024, MR memindahkan freezer itu ke rumah JR yang lain di Vila Regensi 2 menggunakan mobil pikap sewaan.

Atas perbuatannya yang keji, MR dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Rangkuman Fakta Kunci:

  • Korban: JR (54), buronan kasus penipuan
  • Pelaku: MR (24), sepupu korban
  • Lokasi: Vila Tomang Baru, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang
  • Waktu kejadian: 23 Desember 2023
  • Motif: Dendam masa lalu akibat perlakuan kasar korban
  • Barang bukti: Gergaji besi, pisau dapur, lemari pendingin