Sindikat Narkoba Internasional Dibongkar di Samarinda, 5 Kg Sabu Diamankan

Jaringan Narkoba Lintas Negara Digulung Polres Samarinda, Barang Bukti Sabu Senilai Miliaran Rupiah Disita

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Samarinda berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika skala besar yang diduga kuat melibatkan sindikat internasional. Operasi penangkapan yang dilakukan pada Jumat, 10 Maret 2025, berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total mencapai 5,1 kilogram. Nilai barang haram ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Timur (Kaltim), Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Endar Priantoro, memberikan apresiasi tinggi atas kinerja tim Satresnarkoba Polres Samarinda yang berhasil mengungkap kasus ini. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Samarinda, Kapolda menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kaltim.

"Saya memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Samarinda yang telah bekerja keras dan berhasil menangkap tiga tersangka dengan barang bukti sabu seberat 5,1 kilogram. Jumlah ini sangat besar dan berpotensi merusak masa depan ribuan generasi muda jika sampai beredar di masyarakat," tegas Brigjen Pol Endar Priantoro.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diperoleh Satresnarkoba Polres Samarinda mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Samarinda. Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi jaringan yang terlibat.

Kronologi penangkapan:

  • Penangkapan Pertama: Pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BR (56) di kawasan Jembatan Palaran, Samarinda. BR diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan ini. Dari tangan BR, petugas menemukan dua bungkus sabu seberat 2,1 kilogram yang dikemas dalam kemasan teh Cina.

  • Pengembangan Kasus: Berdasarkan keterangan BR, petugas kemudian menangkap NU (27), seorang nelayan yang diduga sebagai pemasok sabu kepada BR. NU ditangkap di rumahnya di Jalan Mertan, Kota Mutara. Dari tangan NU, polisi menyita tiga bungkus sabu dengan berat total sekitar 3 kilogram.

  • Penangkapan Pengendali Jaringan: Hasil interogasi terhadap NU mengarah pada seorang pria berinisial HD (20) yang diduga sebagai pengendali jaringan ini. HD ditangkap di rumahnya di daerah Kesampakau, Pantai Menumpang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HD berperan dalam mengkoordinasikan distribusi narkoba di wilayah Samarinda dan sekitarnya. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu satu tersangka lain berinisial RIA yang diduga sebagai pemasok utama jaringan ini.

Kapolda Endar Priantoro mengungkapkan bahwa jaringan ini menggunakan jalur laut untuk menyelundupkan narkotika dari Tawau, Malaysia, ke Kalimantan Timur. Barang haram tersebut masuk melalui perbatasan di Nunukan, sebelum didistribusikan ke berbagai daerah di Kaltim, seperti Samarinda, Berau, dan Kutai Timur. Bahkan, sebagian rencananya akan dikirim ke Sulawesi Selatan.

"NU dan BR berperan sebagai kurir, sedangkan HD mengendalikan distribusi di Samarinda. Sabu seberat dua kilogram yang dibawa BR rencananya akan dikirim ke Sulawesi Selatan, sementara tiga kilogram yang disita dari NU akan dipasarkan di Samarinda dan sekitarnya," jelas Kapolda.

Kapolda juga menyoroti adanya dugaan keterkaitan jaringan ini dengan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Lapas, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta instansi terkait untuk melakukan razia besar-besaran guna menekan peredaran narkoba di dalam lapas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

"Dengan jumlah sabu yang diamankan mencapai 5,1 kilogram, kita berhasil menyelamatkan setidaknya 35 ribu jiwa dari bahaya narkoba," pungkas Kapolda Endar Priantoro.